Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cerita Mahfud Md soal Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun 10 Tahun Lalu

Saat kasus penganiayaan terhadap David inilah Mahfud Md mengetahui soal dugaan pencucian uang Rafael Alun.

2 Maret 2023 | 17.18 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat mengikuti rapat pleno persetujuan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Badan Legislasi DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja untuk dibahas ke paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat mengikuti rapat pleno persetujuan Perppu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Badan Legislasi DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja untuk dibahas ke paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara soal adanya sindiran di media sosial soal dirinya yang baru mengetahui dugaan pencucian uang eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Padahal, dugaan tersebut sudah diendus oleh otoritas terkait sejak 10 tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sepuluh tahun lalu saya tidak tahu, orang saya bukan Menkopolhukam (saat itu)," kata Mahfud saat ditemui usai sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Mahfud dilantik Jokowi pada 23 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rafael Alun adalah orang tua dari Mario Dandy, remaja yang menganiaya David, anak petinggi GP Anshor. Kasus ini merembet ke mana-mana, salah satunya mengungkap harta fantastis Rafael yang tak sesuai pos jabatannya. Buntutnya, Rafael dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat kasus penganiayaan terhadap David inilah Mahfud mengetahui soal dugaan pencucian uang Rafael. Mahfud mengaku langsung menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengklarifikasi dugaan ini. "Saya Ketua Tim Pengarah Tindak Pidana Pencucian Uang, Sekretarisnya PPATK," kata dia.

"Itu gimana uangnya? Oh pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan, tapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ditindaklanjuti," kata Mahfud menirukan percakapannya dengan pejabat PPATK. Barulah setelah itu Mahfud menghubungi KPK dan meminta kasus ini diusut.

Sementara itu, KPK menyatakan akan mempelajari laporan dugaan tindak pidana pencucian uang pejabat pajak Rafael Alun. Termasuk, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak dan istri Rafael Alun.

"Kalau pencucian uang belum sampai situ, akan segera sesudah ada unsur pidananya," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada Rabu 1 Maret 2023.

Pahala mengatakan saat ini jajarannya masih akan terus mengklarifikasi soal harta kekayaan Rafael Alun. Ia menyebut pihaknya tengah mengklarifikasi laporan LHKPN Rafael Alun periode 2019-2021.

"Kalau apakah sudah ada indikasi, sekali lagi klarifikasi masih jalan dan saya yakin buka hanya sekali ini," ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski begitu, Pahala mengatakan jajaran kedeputian yang ia pimpin tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan jika terbukti ada TPPU yang dilakukan Rafael Alun. Namun, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedeputian yang berwenang nantinya.

"Sekali lagi kewenangan pencegahan kan cuma sampai situ, jadi kami pindahin ke penindakan dan diteruskan segala macamnya," ujar dia.

Sebelumnya, PPATK menyebut adanya temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael Alun. Pranata Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan temuan tersebut diduga menjurus kepada TPPU

"Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik berindikasikan tindak pidana pencucian uang," kata Natsir pada Rabu 1 Maret 20223.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael Alun mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus