Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengendali peredaran narkoba jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa, berinisial MI, menceritakan awal terlibat bisnis haram itu. Warga Perlak Aceh Timur itu tergiur upah yang tinggi karena dia tidak memiliki pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mengambil barang (sabu) sebanyak 25 kg, dijanjikan Rp 10 juta,” kata MI dalam video Humas dan Protokol BNN RI pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia ditawari untuk mengedarkan narkotika jenis sabu itu pada pertengahan Agustus 2024. “Saya dikenalin oleh P kepada K. Setelah itu, saya dihubungi oleh si K, dan saya disuruh berangkat ke Medan,” katanya.
Penangkapan MI dan jaringannya, dilakukan BNN dengan dukungan dan kolaborasi bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan, pada Kamis 17 Oktober di Kota Bogor, Jawa Barat. Berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation, petugas BNN mengetahui terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kepala Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri mengatakan, setelah mengantongi cukup informasi, BNN melakukan penyergapan. “Penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran Bogor, Jawa Barat,” katanya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.
Setelah melakukan penggeledahan, BNN menemukan total 20 bungkus sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
BNN meringkus tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS dalam penyergapan itu. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pengedar narkotika ini merupakan jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan I.
Pilihan Editor: Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan