Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Coldplay Datang ke Indonesia Gunakan Visa Jenis Baru dari Imgrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kedatangan Coldplay merupakan momen yang tepat untuk memperkenalkan jenis visa baru Indonesia.

15 November 2023 | 17.23 WIB

Situasi pintu masuk timur menuju Gelora Bung Karno (GBK) menjelang konser Coldplay, Rabu, 15 November 2023. Sejumlah penonton berangsur-angsur mulai memasuki kawasan utama stadion. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Situasi pintu masuk timur menuju Gelora Bung Karno (GBK) menjelang konser Coldplay, Rabu, 15 November 2023. Sejumlah penonton berangsur-angsur mulai memasuki kawasan utama stadion. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan penggunaan visa jenis baru kepada grup band Coldplay. Grup musik asal Inggris itu akan melangsungkan konsernya hari ini, Rabu 15 November 2023 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan kedatangan Coldplay merupakan momen yang tepat untuk memperkenalkan jenis visa baru Indonesia. Dokumen izin masuk Indonesia itu dinamai visa musik dan seni yang diluncurkan pada September 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai tujuan penting kegiatan dan acara internasional. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan visa musik dan seni dengan persyaratan ringkas dan kemudahan pengajuan online," kata Silmy, Selasa, 14 November 2023. 

Silmy mengatakan, dengan diberlakukannya visa musik dan seni, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan surat izin kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat keterangan pengalaman kerja minimal lima tahun.  

"Persyaratan artis luar negeri dipermudah karena hanya beraktivitas di Indonesia dalam waktu singkat," kata Silmy. 

Selain itu, lanjut Simly, pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi luar negeri di Indonesia juga tidak memberikan efek kompetitif terhadap pekerja lokal. "Di luar negeri tidak ada SKCK (Surat Keterangan Catatan Polisi) sehingga jika diperlukan akan menjadi hal yang tidak lazim.” kata Silmy. 

Silmy mengatakan, untuk bisa mendapatkan visa musik dan seni, maka pihak penyelenggara acara atau sponsor bisa langsung mengajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id. 

Untuk grup musik Coldplay, Silmy mengatakan, pihaknya mengeluarkan empat visa pemain musik (indeks C7A) dan 158 visa kru artis musik (indeks C7B). 

“Mengingat semakin banyak orang (asing) yang datang ke sini untuk menonton konser musik, kami akan membuka membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi spot-spot menarik lainnya di Indonesia sehingga mendatangkan devisa negara. Selain itu, WNI juga tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk menonton konser," kata Silmy.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus