Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.

3 Oktober 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membuat satuan tugas untuk penanggulangan narkoba di tingkat Markas Besar Republik Indonesia (Mabes) dan tingkat Kepolisian Daerah ( Polda) pada 21 September 2023. Pembentukan ini merupakan arahan Presiden Jokowi berdasarkan hasil rapat terbatas pada September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan satgas yang dibentuk pada 21 hingga 30 September 2023, telah menangkap 1.532 tersangka. “10 hari sejak dibentuk, satgas penanganan narkoba Mabes Polri dan Polda Jajaran, telah berhasil menangkap 1.532 tersangka. 1.010 laporan polisi, dan sudah menyelamatkan 1.938.973 jiwa,” ujar Asep Edi saat rilis kasus narkoba di Lobi Bareskrim Polri lantai 9, Selasa 3 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep menjelaskan total 1.532 tersangka yang berhasil ditangkap oleh satgas, di antaranya sudah tahap penyidikan dan rehabilitasi. “Terdapat 1.417 di antaranya sudah dalam proses penyidikan, dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi," ujarnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, kata Asep, berupa sabu 407,842 gram, ganja 48442,55 gram, gorila 78,79 gram, ketamin 500 gram, dan obat keras 57.554 butir. 

Asep kembali menuturkan dari 110 laporan polisi yang ditangani, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh satgas penanggulangan narkoba.  “Dari 4 kasus tersebut, ada 8 tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kilogram sabu dan 335.973 butir ekstansi telah berhasil kami sita," ucapnya.

Adapun 4 kasus menonjol, Asep menyampaikan, pengungkapan dilakukan oleh beberapa jajaran polda. 

Kasus Pertama Diungkap Polda Riau dan Polda Metro Jaya 

Yang pertama, kasus yang diungkap oleh joint operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perairan wilayah Bengkalis, Riau. Telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 147 kilogram dengan tersangka inisial R,D, dan E.” 

Modusnya kelima tersangka memasukkan barang haram tersebut, kata Asep, melalui jalur laut. “Menyeludupkan sabu-sabu melalui jalur laut di perairan Bengkalis, Riau," ucapnya.

Kasus Kedua Diungkap Polda Metro Jaya 

Kasus narkoba kedua, Asep menyampaikan, pengungkapan oleh Polda Metro Jaya, dengan TKP di Provinsi Aceh. "Telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 173,27 kilogram, dengan tersangka inisial A alias W dan MN," ujarnya. Asep menjelaskan mengenai modus operandi yang dilakukan ialah menyeludupkan narkoba melalui perairan di Banda Aceh. 

Kasus Ketiga Diungkap Bareskrim Polri 

Kasus narkoba ketiga, pengungkapan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan TKP di Banten dan DKI Jakarta. " Telah diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstensi dan 330 gram sabu, dengan tersangka inisial FF dan R," ucap Asep. Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Asep, dengan cara menyeludupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan. 

Kasus Keempat Diungkap Polda Metro Jaya 

Kasus narkoba keempat, pengungkapan oleh Polda Metro Jaya di TKP Provinsi DKI Jakarta dan Banten. "Telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 pil ekstensi, dengan tersangka inisial MA," ucap Asep 

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus