Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dalam Kelambu Nyonya T

PN Jakarta Utara-Timur memvonis penjara terhadap H yang diketahui sebagai pembunuh O. Yang sedang berbuat mesum dengan nyonya T. Hukuman dianggap terlalu berat bagi H. Dia akan naik banding. (krim)

26 Juni 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

H dan AK mengintai gerak gerik O yang siap-siap bercumbuan dengan Ny. T, bibi H. Ny. T, 30 tahun waktu itu sedang ditinggal berlayar suaminya tapi menurut pengamatan H, bibinya ini main api dengan O, 20 tahun. Persis O dan isteri orang itu naik ranjang H dan AK masuk lewat pintu belakang yang engselnya mudah dibuka dari luar. Kelambu yang menutupi O dan Ny. T dibuka H. Saat itu juga clurit yang dibawa H dibacokkan ke tubuh O. Senjata tajam mirip arit tersebut sempat mengeluarkan usus O dari tubuhnya sehingga tak berapa lama pemuda ini tewas. H dan AK kemudian lari. Begitulah konstruksi peristiwa berdarah tanggal 25 Nopember jam 23.00 tahun lalu yang disusun Jaksa H. Tambunan SH. Pembunuhan di Rawabadak Tanjung Priok ini esok harinya diberitahukan H kepada seorang temannya, Machfud, yang kemudian menyarankan agar dia menyerahkan diri saja kepada polisi daripada jadi buron. Anjuran itu dipatuhi H tapi ia minta pinjam baju dan celana sebelum datang ke kantor polisi Komwil 72 Jakarta Utara. Begadang Tapi dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timuf, H menyangkal tuduhan primer menghilangkan nyawa O. Ia mengatakan tidak tahu menahu tentang peristiwa malam itu. Ini diperkuat oleh saksi pertama Ny. T. Menurut wanita ini, ia sama sekali tidak melihat H. Yang didengar hanya teriakan minta tolong dari dekat ranjang tempat ia tidur bersama O. Dan yang dilihat dibacok clurit oleh AK. Dari mulut O terdengar teriakan: "Duh. ..Duh. . .Duh" . Ali, ayah O, mengatakan bahwa Ny. T dan suaminya mengontrak rumah Ali di bagian belakang. Ia pernah diminta Ny. T agar O membantu berjualan ikan. H juga dapat pesan dari pamannya agar mengamat-amati bibinya selama dia berlayar. Mat Buang. tetangga sebelah sehabis asyik mendengarkan lagu Begadang mendengar teriakan. Ia mengira ada kebakaran. Ketika keluar rumah dilihatnya dua orang keluar dari pintu belakang rumah Ny. T. Kedua orang itu masing-masing berbadan sedang dan pendek. H esok harinya datang pada Machfud dan menanyakan apakah AK datang kepadanya . Ternyata AK tidak menemui Machfud sehingga Machfud bertanya mengapa H bertanya begitu. Setelah H memberitahu bahwa ada pembunuhan maka Machfud menyarankan agar H menyerahkan diri kepada polisi. Di Mana AK Pembela Mohammad Assegaff SH dari LBH Jakarta setelah menganalisa jalannya persidangan menyimpulkan bahwa H bukan hanya tidak berbuat tapi tidak berada di tempat kejadian. Maka ia meminta majelis membebaskan tertuduh setidak-tidaknya melepaskan tertuduh dari tuntutan hukum. H waktu terjadi pembunuhan sedang tidur nyenyak di dapur rumah seorang familinya, Abdul Halim. Baik saksi Abdul Halim maupun Hasyim menyatakan bahwa H malam itu sekitar jam 10 dan 11 sudah pulang dan tidur sampai esok hari. Lagipula menurut kesaksian Buang yang dilihatnya keluar dari rumah perempuan yang ditinggal laki itu satu orang berbadan tinggi, rambut gondrong dan satu lagi berbadan sedang tapi tidak gondrong. Nah berdasar itu sesuailah bahwa yang gondrong adalah AK. Yang tidak gondrong masih jadi tandatanya. Sebab bulan Nopember itu H berambut gondrong dan baru dipangkas rambutnya setelah ditahan polisi. Maka jika yang dilihat Buang adalah H ia harus mengatakan bahwa kedua orang itu semua berambut gondrong. Majelis Hakim yang diketuai A. Samad SH menilai bahwa beda antara gondrong dan tidak. bisa saja kurang jelas karena tengah malam dan dilihat dari jarak agak jauh. Saksi-saksi yang merupakan kawan dekat dan famili H diragukan kebenarannya oleh hakim. Yang tidak diragukan adalah keterangan saksi-saksi dari kepolisian yang melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap H. Tuduhan primer sudah terbukti sah dan meyakinkan. Maka H diganjar hukuman 13 tahun penjara potong tahanan dan diharuskan membayar biaya perkara. Sikap H menyangkal tuduhan dan mempersulit persidangan serta tindakannya yang sangat kejam, di luar peri kemanusiaan itulah yang memberatkan dirinya. Hanya usia muda dan belum pernah dihukum yang bisa meringankan hukumannya. Jaksa yang tadinya menuntut hukuman 15 tahun menyatakan "fikir-fikir". H, setelah berkonsultasi dengan keluarga dan pembelanya, menyatakan naik banding hanya beberapa saat setelah putusan diucapkan Senin minggu lalu. Mungkin ia berharap siapa tahu AK yang kini jadi buron bisa tertangkap dan dengan begitu bisa meringankan atau sama sekali membebaskan dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus