H dan AK mengintai gerak gerik O yang siap-siap bercumbuan
dengan Ny. T, bibi H. Ny. T, 30 tahun waktu itu sedang ditinggal
berlayar suaminya tapi menurut pengamatan H, bibinya ini main
api dengan O, 20 tahun. Persis O dan isteri orang itu naik
ranjang H dan AK masuk lewat pintu belakang yang engselnya mudah
dibuka dari luar. Kelambu yang menutupi O dan Ny. T dibuka H.
Saat itu juga clurit yang dibawa H dibacokkan ke tubuh O.
Senjata tajam mirip arit tersebut sempat mengeluarkan usus O
dari tubuhnya sehingga tak berapa lama pemuda ini tewas. H dan
AK kemudian lari.
Begitulah konstruksi peristiwa berdarah tanggal 25 Nopember jam
23.00 tahun lalu yang disusun Jaksa H. Tambunan SH. Pembunuhan
di Rawabadak Tanjung Priok ini esok harinya diberitahukan H
kepada seorang temannya, Machfud, yang kemudian menyarankan agar
dia menyerahkan diri saja kepada polisi daripada jadi buron.
Anjuran itu dipatuhi H tapi ia minta pinjam baju dan celana
sebelum datang ke kantor polisi Komwil 72 Jakarta Utara.
Begadang
Tapi dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timuf, H
menyangkal tuduhan primer menghilangkan nyawa O. Ia mengatakan
tidak tahu menahu tentang peristiwa malam itu. Ini diperkuat
oleh saksi pertama Ny. T. Menurut wanita ini, ia sama sekali
tidak melihat H. Yang didengar hanya teriakan minta tolong dari
dekat ranjang tempat ia tidur bersama O. Dan yang dilihat
dibacok clurit oleh AK. Dari mulut O terdengar teriakan: "Duh.
..Duh. . .Duh" .
Ali, ayah O, mengatakan bahwa Ny. T dan suaminya mengontrak
rumah Ali di bagian belakang. Ia pernah diminta Ny. T agar O
membantu berjualan ikan. H juga dapat pesan dari pamannya agar
mengamat-amati bibinya selama dia berlayar. Mat Buang. tetangga
sebelah sehabis asyik mendengarkan lagu Begadang mendengar
teriakan. Ia mengira ada kebakaran. Ketika keluar rumah
dilihatnya dua orang keluar dari pintu belakang rumah Ny. T.
Kedua orang itu masing-masing berbadan sedang dan pendek.
H esok harinya datang pada Machfud dan menanyakan apakah AK
datang kepadanya . Ternyata AK tidak menemui Machfud sehingga
Machfud bertanya mengapa H bertanya begitu. Setelah H
memberitahu bahwa ada pembunuhan maka Machfud menyarankan agar H
menyerahkan diri kepada polisi.
Di Mana AK
Pembela Mohammad Assegaff SH dari LBH Jakarta setelah
menganalisa jalannya persidangan menyimpulkan bahwa H bukan
hanya tidak berbuat tapi tidak berada di tempat kejadian. Maka
ia meminta majelis membebaskan tertuduh setidak-tidaknya
melepaskan tertuduh dari tuntutan hukum. H waktu terjadi
pembunuhan sedang tidur nyenyak di dapur rumah seorang
familinya, Abdul Halim. Baik saksi Abdul Halim maupun Hasyim
menyatakan bahwa H malam itu sekitar jam 10 dan 11 sudah pulang
dan tidur sampai esok hari. Lagipula menurut kesaksian Buang
yang dilihatnya keluar dari rumah perempuan yang ditinggal laki
itu satu orang berbadan tinggi, rambut gondrong dan satu lagi
berbadan sedang tapi tidak gondrong. Nah berdasar itu sesuailah
bahwa yang gondrong adalah AK. Yang tidak gondrong masih jadi
tandatanya. Sebab bulan Nopember itu H berambut gondrong dan
baru dipangkas rambutnya setelah ditahan polisi. Maka jika yang
dilihat Buang adalah H ia harus mengatakan bahwa kedua orang itu
semua berambut gondrong.
Majelis Hakim yang diketuai A. Samad SH menilai bahwa beda
antara gondrong dan tidak. bisa saja kurang jelas karena tengah
malam dan dilihat dari jarak agak jauh. Saksi-saksi yang
merupakan kawan dekat dan famili H diragukan kebenarannya oleh
hakim. Yang tidak diragukan adalah keterangan saksi-saksi dari
kepolisian yang melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap H.
Tuduhan primer sudah terbukti sah dan meyakinkan. Maka H
diganjar hukuman 13 tahun penjara potong tahanan dan diharuskan
membayar biaya perkara. Sikap H menyangkal tuduhan dan
mempersulit persidangan serta tindakannya yang sangat kejam, di
luar peri kemanusiaan itulah yang memberatkan dirinya. Hanya
usia muda dan belum pernah dihukum yang bisa meringankan
hukumannya. Jaksa yang tadinya menuntut hukuman 15 tahun
menyatakan "fikir-fikir". H, setelah berkonsultasi dengan
keluarga dan pembelanya, menyatakan naik banding hanya beberapa
saat setelah putusan diucapkan Senin minggu lalu. Mungkin ia
berharap siapa tahu AK yang kini jadi buron bisa tertangkap dan
dengan begitu bisa meringankan atau sama sekali membebaskan
dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini