Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dari Dale Sampai Ahli Nujum India

Dale carol jeffs, 21, mahasiswa asal australia kembali ke negerinya. ia pernah dijatuhi hukuman karena penyalahgunaan obat bius & tidak membayar sewa hotel. pendaftaran orang asing ditertibkan. (krim)

29 Mei 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NONA Dale Carol Jeffs, wanita Australia usia 21 tahun itu kini sudah balik ke negerinya. Tapi perjalanan hidup yang ditinggalkannya cukup menarik. Dale pernah terlibat dalam pe nyalahgunaan obat bius, dan tidak membayar rekening-rekening hotel. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menurunkan keadaannya dengan menghukum si nona yang berwajah lumayan ini. dengan 3 bulan potong masa tahanan. Dengan hukuman yang dijatuhkan bulan Maret itu, praktis Dale bebas kembali. Sebab ia sudah mendekam di tempat perawatan morfinis di Pamardi Siwi sejak Desember 1975 ( TEMPO , 3 April) . Lama mahasiswi itu lenyap dari pemberitaan. Tiba-tiba awal Mei ini ia ditangkap lagi. Sebab ternyata visanya sudah habis. Jaksa Nyonya Meity A. yang menuntut Dale di pengadilan yang lalu, segera memberitahu Kedutaan Australia agar yang bersangkutan dikirim pulang. Tapi entah bagaimana hal itu tak terlaksana, sementara visanya diperpanjang hingga 16 April yang lalu. Lebih unik lagi karena ternyata Dale sempat pula menikmati tinggal di Hotel Horison sekitar akhir April. Dale tidak mengurus sendiri pendaftarannya. Sebab agak sulit bagi wanita tanpa pengawal pria masuk ke hotel di pantai Bina Ria itu. Sebab, "kami sebisa-bisanya menghindari praktek pelacuran", seperti kata Jool Anton, Manager Malam (Nite Manager) hotel tersebut. Penerima tamu di Horison mengakui kelalaiannya karena tidak cermat memeriksa identitas Dale. Tapi Jool Anton telah membikin lebih jelas. Sedikit kelonggaran memang diberikan kepada wanita itu karena adanya referensi pejabat yang menyertai pendaftaran itu. "Masak kita tidak percaya kepada pejabat yang punya jenjang setinggi itu", ujar Jool tanpa menyebut siapa pejabat tersebut -- dan yang merasa tak punya - alasan untuk mengusut terlalu jauh. Ini rumitnya dunia perhotelan, sang manager mengaku. Terlalu teliti tamu bisa lari. Terlalu longgar bisa kecolongan. Contohnya kasus Dale. Sirna Sudah Belum sampai seminggu pemudi Australia tadi menginap di Horison, Jool Anton membaca di majalah mengenai siapa sebenarnya Dale. Yang terutama menjadi perhatian manager ini adalah soal tidak mau bayar sewa hotel. Maka iapun segera menghubungi rekannya di Hotel Borobudur, yang punya rekening ratusan ribu atas nama Dale, yang belum dilunasi. Jool Anton tentu tak ingin tamunya itu menunggak terlalu banyak - mengulangi perbuatannya di hotel yang pertama. Dale segera dipersilakan meninggalkan hotel. Mahasiswi yang lincah dengan tubuh semampai ini mula-mula minta waktu untuk membayar rekeningnya. Dan untunglah, kali ini janjinya ditepati. Dalam waktu tak terlalu lama, ia telah melunasi sewa hotelnya. Pada 7 Mei yang lalu Dale meninggalkan Horison. Dan beberapa hari kemudian, atas bantuan fihak perwakilan negaranya, Dale telah kembali. Mimpinya untuk tinggal selama-lamanya di Nusantara sirna sudah. Sebab imigrasi Indonesia sudah menjatuhkan hukuman persona non grata di minggu pertama bulan ini juga. Nah siapa yang salah dalam perkara Dale yang berekor ini? Seorang pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan adanya "kelalaian aparat kita'. Artinya ada pejabat yang seharusnya menindak Dale supaya pergi dari Indonesia, malah melindunginya. Polisi yang lalai? Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Negara Komdak Metro Jaya, Letnan Kolonel Soekarno menjawab: "Kami tak lalai. Toh kami sudah tangkap". Dan setelah menangkap polisi menyerahkannya kepada fihak imigrasi. Fihak hotel? Dalam hal Horison, menurut Soekarno polisi tak perlu mengambil tindakan. Karena toh hotel tersebut--juga hotel-hotel lain berdasar pengalaman telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni memberikan laporan berkala tentang tamu asing Memikul Beban Memang bukan karena Dale, tapi sejak permulaan bulan ini fihak kepolisian rupanya mulai mengetatkan perhatian terhadap orang asing. Deputy Kapolri, Letnan Jenderal Polisi drs Siswadji MA dalam konperensi pers 3 Mei yang lalu mengatakan sudah waktunya kini mengadakan pembaharuan sistim pendaftaran orang asing. Tindakan ini perlu, karena arus orang asing yang masuk ke Indonesia makin banyak. Semakin perlu diperhatikan karena banyak pula pemasukan secara gelap. Menurut catatan Polri imigran gelap yang sementara ini diketahui berjumlah 426 orang. Menurut Siswadji sistim yang ada sekarang ini kurang memadai, kurang memenuhi fungsinya. Misalnya saja ada satu orang yang sekaligus bisa mendapatkan 2 STMD (Surat Tanda Melapor Diri) karena ia punya dua tempat tinggal sekaligus. Secara teknis pelaksanaan pendaftaran orang asing di sini masih belum seragam. Karena itu semua orang asing, dengan sedikit kekecualian, kini wajib memperbaharui STMD dalam jangka waktu 3 bulan sejak 3 Mei yang lalu. Siswadji yang dalam pertemuan itu menyatakan terimakasihnya atas pemberitaan pers mengenai beradanya Dale di Horison, mengungkapkan bahwa tahun lalu tercatat 3.947 pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh pendatang-pendatang ini. Penertiban juga dilakukan terhadap pekerja-pekerja asing. Majikan atau sponsor yang menggunakan tenaga kerja harus minta izin tertulis Menteri Tenaga Kerja. Jika ada artis yang bekerja di klub malam, misalnya, tanpa izin, maka yang ditindak adalah sponsornya. Yang tidak punya sponsor harus memikul beban sendiri. Misalnya ahli nujum dari India dan pelacur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus