PARA pengamal hukum di Palembang telah bertindak cepat. Tujuh
sekawan yang baru-baru ini kena jerat Kejaksaan Tinggi setempat
pasal penyelundupan (TEMPO 17 April) sudah ketahuan perjalanan
masa depannya. Pengadilan ekonomi Palembang dengan majelis hakim
yang dipimpin LM Silalahi SH dan Hakim-Hakim anggota Letkol CKH
Burhanzah Amin SH--maklum perkara koneksitas: di antara
pelakunya ada yang ABRI - dan A.Kowi SH telah menjatuhkan
putusanya pada awal bulan ini Pengunjung melimpah mungkin
kepingin tahu bagaimana kejahatan penyelundupan diselesaikan .
Peristiwa itu sendiri dimulai oleh AM bin S pada 24 Desember
1975 waktu ia berada di rumah JS di Jalan Sekip Palembang AM
menyerahkan selembar cek berharga S$ 10 ribu dan supaya si
penerima memberikannya pula kepada seorang bernama Lam Chong di
Singapura. Orang terakhir ini akan membelanjakan uang tersebut
untuk barang-barang elektronika yang kelak akan dibawa ke
Palembang dengan KM Bintang Samudera I JB, yang adalah markonis
pada kapal tersebut dijanjikan balas jasa sebesar Rp 5 ribu
untuk setiap koli barang.
Oknumlah Namanya
Alkisah, KM Samudera yang berbobot mati 778,75 ton dan
dinakhodai A. Rozak, berangkat hari itu juga. Sesampai di
Singapura dua hari kemudian datanglah Lam Chong menemui JB.
Rupanya sudah diatur. Dan setelah si Singapura itu menerima cek
plus pesan dari AM bin S Lam menyerahkan kepada JB 51 koli
barang yang dipesan itu, yang semuanya berharga sekitar Rp 8
juta. Oleh si markonis, benda-benda itu disimpan dalam sebuah
kamar awak kapal yang sedang dalam keadaan koong dan bisa
dikunci. Tentu tanpa dilaporkan kepada siapa-siapa, serta tak
pula dimuat dalam manifes kapal sebagaimana seharusnya.
Pada hari itu juga Bintang Samudera kembali ke Palembang. Dan
tiba di sana pada 28 Desember. Sewaktu kapal melepas jangkar di
ambang luar, kira-kira 8O mil dari kota Palembang, datang perahu
motor Waras. Perahu itu segera merapat setelah mendapat isyarat
lampu baterai dari kapal. Dalam perahu telah ada R bin I 35
tahun, seorang anggota AIRUD setempat. jadi oknumlah namanya.
Serah terima barang segera terjadi antara JB, si markonis dan R
bin I. Si oknum yang berpangkat sersan dua itu.Barang-barang
yang sudah diturunkan ke Waras segera dilarikan ke Dusun
Mariana. di tepi Sungai Musi, dengan mendapat tambahan
pengawalan dari M bin M (33), juga oknum AIRUD yang sepangkat.
Drama Sekip
Keesokan harinya barang-barang tersebut diangkut oleh AH bin B
serta M bin H--juga anggota-anggota AIRUD --ke Palembang dengan
dua buah bis kota yang telah dipersiapkan. Tapi pada akhirnya
fihak POMDAM berhasil menahan dan menangkap kedua bis ini di
Jalan Sudirman yang ramai itu. Seperti dikatakan Jaksa Syaiful
Gazali Sh, kisah penyelundupan ini bagai sebuah drama yang
dimulai di Jalan Sekip dan berakhir di depan Mesjid Agung Jalan
Sudirman. Untuk drama tersebut si penuntut umum telah menyiapkan
tuduhan dan tuntutan yang keras.
Majelis Hakim. setelah mempertimbangkan semuanya, akhirnya
menghukum tertuduh utama AM bin S 2 tahun penjara tambah denda
Rp 1 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman 2 tahun juga
dikenakan kepada R bin I. Oknum AIRUD yang pertama, plus denda
Rp 200 ribu. Sedang ketiga konconya yang bertindak sebagai
pengawal, satu orang dikenakan 1 tahun penjara & denda Rp 100
ribu, dan dua yang lain masing-masing 6 bulan & denda rp 100
ribu. Ketiga orang ini menurut Majelis terbukti bersalah turut
serta membantu melakukan kejahatan penyelundupan yang dilakukan
tiga orang terhukum sebelumnya. Khusus untuk oknum-oknum ABRI
ini, majelis menekankan bahwa seyogianya merekalah yang harus
memberantas penyelundupan, bukan malah membantu melaksanakannya.
Jelaslah bahwa perbuatan mereka amat mencemarkan nama baik korps
mereka. Semua hukuman dipotong masa tahanan.
Membantu Konsumen
Sekarang Nakhoda A. Rozak bin Azis, 63. Ia dibebaskan dari
segala tuduhan, karena Majelis tidak meyakininya bersalah.
Segera Majelis memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan yang
bersangkutan dari tahanan. Sebelumnya jaksa menuntutnya 1 tahun
penjara tambah denda Rp 200 ribu.
Pembela mereka, Syamsuddin Umar SH, dalam pleidoi malah menilai
pemasukan barang-barang elektronika itu sebagai tidak merugikan.
Tapi membantu para konsumen", karena dengan banyaknya
barang-barang jenis itu beredar di dalam negeri, harga akan
menjadi murah. Namun diakui, penyelundupan merugikan negara
karena tidak dikenakan bea masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini