Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Masa depan 7 penyelundup masa depan 7 penyelundupan

Pengadilan ekonomi palembang menjatuhkan putusan atas 7 orang penyelundup barang-barang elektronika dari singapura menggunakan kapal km samudera. pelakunya ada yang Abri. nakhoda kapal bebas dari tuduhan. (hk)

29 Mei 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA pengamal hukum di Palembang telah bertindak cepat. Tujuh sekawan yang baru-baru ini kena jerat Kejaksaan Tinggi setempat pasal penyelundupan (TEMPO 17 April) sudah ketahuan perjalanan masa depannya. Pengadilan ekonomi Palembang dengan majelis hakim yang dipimpin LM Silalahi SH dan Hakim-Hakim anggota Letkol CKH Burhanzah Amin SH--maklum perkara koneksitas: di antara pelakunya ada yang ABRI - dan A.Kowi SH telah menjatuhkan putusanya pada awal bulan ini Pengunjung melimpah mungkin kepingin tahu bagaimana kejahatan penyelundupan diselesaikan . Peristiwa itu sendiri dimulai oleh AM bin S pada 24 Desember 1975 waktu ia berada di rumah JS di Jalan Sekip Palembang AM menyerahkan selembar cek berharga S$ 10 ribu dan supaya si penerima memberikannya pula kepada seorang bernama Lam Chong di Singapura. Orang terakhir ini akan membelanjakan uang tersebut untuk barang-barang elektronika yang kelak akan dibawa ke Palembang dengan KM Bintang Samudera I JB, yang adalah markonis pada kapal tersebut dijanjikan balas jasa sebesar Rp 5 ribu untuk setiap koli barang. Oknumlah Namanya Alkisah, KM Samudera yang berbobot mati 778,75 ton dan dinakhodai A. Rozak, berangkat hari itu juga. Sesampai di Singapura dua hari kemudian datanglah Lam Chong menemui JB. Rupanya sudah diatur. Dan setelah si Singapura itu menerima cek plus pesan dari AM bin S Lam menyerahkan kepada JB 51 koli barang yang dipesan itu, yang semuanya berharga sekitar Rp 8 juta. Oleh si markonis, benda-benda itu disimpan dalam sebuah kamar awak kapal yang sedang dalam keadaan koong dan bisa dikunci. Tentu tanpa dilaporkan kepada siapa-siapa, serta tak pula dimuat dalam manifes kapal sebagaimana seharusnya. Pada hari itu juga Bintang Samudera kembali ke Palembang. Dan tiba di sana pada 28 Desember. Sewaktu kapal melepas jangkar di ambang luar, kira-kira 8O mil dari kota Palembang, datang perahu motor Waras. Perahu itu segera merapat setelah mendapat isyarat lampu baterai dari kapal. Dalam perahu telah ada R bin I 35 tahun, seorang anggota AIRUD setempat. jadi oknumlah namanya. Serah terima barang segera terjadi antara JB, si markonis dan R bin I. Si oknum yang berpangkat sersan dua itu.Barang-barang yang sudah diturunkan ke Waras segera dilarikan ke Dusun Mariana. di tepi Sungai Musi, dengan mendapat tambahan pengawalan dari M bin M (33), juga oknum AIRUD yang sepangkat. Drama Sekip Keesokan harinya barang-barang tersebut diangkut oleh AH bin B serta M bin H--juga anggota-anggota AIRUD --ke Palembang dengan dua buah bis kota yang telah dipersiapkan. Tapi pada akhirnya fihak POMDAM berhasil menahan dan menangkap kedua bis ini di Jalan Sudirman yang ramai itu. Seperti dikatakan Jaksa Syaiful Gazali Sh, kisah penyelundupan ini bagai sebuah drama yang dimulai di Jalan Sekip dan berakhir di depan Mesjid Agung Jalan Sudirman. Untuk drama tersebut si penuntut umum telah menyiapkan tuduhan dan tuntutan yang keras. Majelis Hakim. setelah mempertimbangkan semuanya, akhirnya menghukum tertuduh utama AM bin S 2 tahun penjara tambah denda Rp 1 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman 2 tahun juga dikenakan kepada R bin I. Oknum AIRUD yang pertama, plus denda Rp 200 ribu. Sedang ketiga konconya yang bertindak sebagai pengawal, satu orang dikenakan 1 tahun penjara & denda Rp 100 ribu, dan dua yang lain masing-masing 6 bulan & denda rp 100 ribu. Ketiga orang ini menurut Majelis terbukti bersalah turut serta membantu melakukan kejahatan penyelundupan yang dilakukan tiga orang terhukum sebelumnya. Khusus untuk oknum-oknum ABRI ini, majelis menekankan bahwa seyogianya merekalah yang harus memberantas penyelundupan, bukan malah membantu melaksanakannya. Jelaslah bahwa perbuatan mereka amat mencemarkan nama baik korps mereka. Semua hukuman dipotong masa tahanan. Membantu Konsumen Sekarang Nakhoda A. Rozak bin Azis, 63. Ia dibebaskan dari segala tuduhan, karena Majelis tidak meyakininya bersalah. Segera Majelis memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan. Sebelumnya jaksa menuntutnya 1 tahun penjara tambah denda Rp 200 ribu. Pembela mereka, Syamsuddin Umar SH, dalam pleidoi malah menilai pemasukan barang-barang elektronika itu sebagai tidak merugikan. Tapi membantu para konsumen", karena dengan banyaknya barang-barang jenis itu beredar di dalam negeri, harga akan menjadi murah. Namun diakui, penyelundupan merugikan negara karena tidak dikenakan bea masuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus