Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dari Surat Pengakuan Wakil Nabi Berujung Penembakan Kantor MUI

Mustopa pelaku penembakan Kantor MUI telah berulang kali mengirim surat ke MUI meminta pengakuan sebagai wakil nabi di akhir zaman.

3 Mei 2023 | 12.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am memberikan keterangan pasca tragedi penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penembakan Kantor MUI, Mustopa NR telah beulang kali mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia untuk mendapat pengakuan sebagai wakil nabi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, dari surat-surat yang dikirimkan ke MUI, Mustopa ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi dari organisasi ulama itu.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari alat bukti yang ada, tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi," kata Hengki di Polsek Metro Menteng, Selasa, 2 Mei 2023.

Dalam surat-surat yang ia kirimkan, Mustopa menyertakan dalil hadis yang menyebutkan di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam. Tapi hanya satu golongan yang diakui dan itu adalah dirinya yang mengklaim juga sebagai wakil Tuhan.

Hengki menjelaskan dari surat-surat tersebut, peaku menyampaikan ancaman bahwa apabila tidak diakui sebagai wakil nabi, maka akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api.

Pelaku penembakan di MUI sudah punya niat jahat

"Ada niat jahat daripada tersangka ini yang dimulai dari tahun 2018," ucap Hengki. 

Karena itu, menurutnya motif tindak pidana yang dilakukan pelaku sudah jelas terlihat. Pihaknya pun juga turut menganalisis rekaman CCTV yang sudah diambil dari kantor MUI pusat untuk dianalisis.

Sebelumnya, pelaku pembakan Kantor MUI Pusat, Mustofa NR pernah mengirimkan surat ancaman ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Juli 2022.

Dalam surat ketikan tertanggal 25 Juli 2022 yang ia tanda tangani, Mustofa menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya untuk dipertemukan dengan Ketua MUI.

Berikut isi surat dari Mustofa yang disebut berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dalam surat yang dilihat Tempo. 

Surat Mustopa yang dikirim ke MUI

Sumpah Yang Kedua

Kepada Bapak Pimpinan Kapolda Metro Jaya yang terhormat, setelah saya membawa PISAU ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan, juga Bapak tidak mempertemukan saya dengan ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup/Tembak Mati kalau tidak Bapak lakukan.

SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH dan RASUL, saya akan cari senjata api, saya akan tembak Penguasa/Pejabat di Negeri ini terutama orang-orang MUI tanpa memberitahu terlebih dahulu/izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan.

25 Juli 2022
Hormat saya,

Mustofa. NR 

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan MUI sempat menerima surat dari seseorang bernama Mustofa yang berasal dari Lampung sebelum insiden penembakan di kantor MUI pada Selasa siang.

"Surat terakhir yang kita terima sudah dari 2022, intinya ada seseorang bernama Mustofa dari Lampung, meminta ketua MUI yang merepresentasikan pewaris nabi untuk mempersatukan umat," katanya. 

Surat Mustopa tidak digubris MUI karena dinilai kurang waras

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan Mustofa NR pernah mengirim surat ancaman tahun lalu.

Surat ancaman tertanggal 25 Juli 2022 ia kirim karena tidak dipertemukan dengan Ketua MUI. Selain ancaman terhadap MUI, pelaku juga mengancam pejabat lain.

“Kalau surat untuk bertemunya sebelum bulan Juli, yang mengatakan dia ingin bertemu Ketua MUI dan dia bolak-balik dari Pesawaran, Lampung, ke Jakarta untuk ke MUI,” kata Ikhsan saat dihubungi, 2 Mei 2023.

Staf Kantor MUI sempat menyampaikan surat itu kepada pimpinan yang kemudian diteruskan ke Komisi Pengkajian MUI untuk dikaji. Surat itu tidak ditanggapi.

"Tidak direspons karena kita anggap ‘kok orang ngaku Tuhan, jangan-jangan dia kurang waras’ kan begitu. Jadi kajiannya belum sempat disampaikan ke yang bersangkutan, lalu yang bersangkutan datang lagi yang ngancam itu,” kata Ikhsan. 

Mustopa nekat menyerang dan menembak di Kantor MUI

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan Mustopa menyatakan ingin bertemu dengan Ketua MUI.

"Namun, (pelaku) tidak dapat menjelaskan kepentingannya apa, bertemu dengan siapa, namanya siapa, di pamdal (pengamanan dalam) ditahan," ujar Karyoto di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa, 2 Mei 2023.

Saat dilarang, pelaku justru mengeluarkan pistol airsoft gun hitam sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengarahkan tembakan ke pintu depan kantor MUI yang berbahan kaca itu hingga pecah. Alhasil, dua orang yang ada di dekat pintu mengalami luka. 

Irjen Karyoto menuturkan seorang korban tertembak di bagian punggung. "Tertembak di bagian punggung, kemudian yang bersangkutan keluar, tersangka keluar dan oleh karyawan maupun pengamanan dikejar dan diamankan," kata dia.

Pelaku seketika pingsan ketika ditangkap petugas keamanan, sehingga dibawa ke Polsek Metro Menteng. Namun, keadaannya tak kunjung membaik.

Pelaku penembakan Kantor MUI itu lalu dilarikan ke Puskesmas Menteng, tetapi nyawanya tidak terselamatkan. Jenazahnya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.

EKA YUDHA SAPUTRA

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus