Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Demo 20 Oktober Diprediksi Rusuh, Polisi: Waspada Ada Provokator

Menurut polisi, dari pemeriksaan admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek diketahui informasi bahwa demo UU Cipta Kerja hari ini akan dibuat rusuh.

20 Oktober 2020 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa mulai memadati area Patung Arjuna Wijaya di Jakarta Pusat Pada Selasa, 20 Oktober 2020. Massa juga sudah melakukan aksi pembakaran ban. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mendapat informasi bahwa demo buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hari ini akan berakhir rusuh. 

Potensi kerusuhan itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di POlda Metro Jaya. Menurut Argo, keterangan itu diperoleh polisi dari keterangan sejumlah provokator di media sosial yang sudah ditangkap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada informasi bahwa hari ini akan dibuat rusuh. Kami imbau kepada yang unjuk rasa, waspada ada provokator dan ditunggangi untuk rusuh," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun sudah diprediksi akan rusuh, Argo mengatakan Polri tak melarang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja itu. Ia hanya mengimbau agar para demonstran waspada terhadap potensi kerusuhan saat demo gabungan mahasiswa BEM SI dan buruh itu. 

"Silakan demo, tapi ikuti aturan. Jangan merusak, jangan berbuat tindak pidana," kata Argo. 

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap dua orang yang berinisal MI dan WH yang terbukti melakukan provokasi untuk berbuat rusuh di demo Omnibus Law pada 20 Oktober 2020. Mereka berdua merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun. Mereka merupakan admin grup STM se-Jabodetabek dengan pengikut sebanyak 21 ribu.

Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

Baca juga: BEM SI Demo UU Cipta Kerja, Polisi, Marinir Hingga Yon Zipur Berjaga di Depok

Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.

"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri. 

Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun sempat trending di media sosial Twitter.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus