Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) menangkap 16 tersangka teroris. Semuanya berkaitan dengan anggota Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penangkapan itu dilakukan selama periode tujuh hari ke belakang,” ujar dia dalam konferesi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NII adalah gerakan pemberontakan bersenjata yang dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ia ditangkap dan dieksekusi pada 1962. Gerakan yang tak diakui itu lalu terpecah menjadi kelompok teroris di Indonesia, salah satunya Jamaah Islamiyah (JI).
Menurut Gatot, 16 tersangka itu merupakan pengungkapan struktur jaringan NII di tingkat pusat dan daerah. Dari 16 tersangka tersebut, 12 di antaranya ditangkap di Kabupaten Dharmasraya, dan 4 lainnya di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Mereka disangka melangar pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 15 jo pasal 12b ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Untuk rencana aksinya, Gatot melanjutkan, Densus 88 masih belum mengetahuinya dan masih mendalaminya. “Soal rencana aksinya masih kami dalami, tunggu diupdate selanjutnya,” katanya.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mentakan pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman teror. Termasuk juga kelompok yang ingin menggagalkan roda pemerintahan yang sah.
“Polri akan selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur dia dikutip Antara, Senin.