Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Depok Youth Movement Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Kasus Pencabulan Anak oleh Anggota DPRD

Rudy Kurniawan, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 dari fraksi PDIP, diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur.

20 Januari 2025 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekelompok pemuda menggelar demo saat sidang praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan di depan Pengadilan Negeri Depok, Senin, 20 Januari 2025. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Sekelompok pemuda mengatasnamakan Depok Youth Movement mengajukan amicus curiae dan lima rekomendasi atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan ke Pengadilan Negeri Depok, Senin, 20 Januari 2025. Direktur Depok Youth Movement Muhammad Rifqi F. Sukarno mengatakan pihaknya memberikan pandangan hukum sebagai amicus curiae terkait dugaan pencabulan oleh Rudy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memandang kasus kekerasan seksual ini mengundang keprihatinan, tidak hanya bagi kami, tapi juga seluruh masyarakat Depok, khususnya kalangan perempuan dan anak," kata Rifqi, Senin, 20 Januari 2025. Menurutnya, kasus tersebut mempertontonkan tindakan pejabat publik yang mencoreng marwah DPRD dimana seharusnya kental dengan legitimasi kepercayaan bersumber dari masyarakat, namun terancam akibat kasus pencabulan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seyogyanya pejabat publik harus menjunjung moralitas dan etika, mengingat memiliki arti penting bukan hanya sebatas kepemimpinan, tetapi juga representasi serta teladan bagi masyarakat, harusnya pejabat publik memiliki kepekaan tinggi terhadap hukum serta konstitusi," terang Rifqi.

Atas dasar tersebut, lanjut Rifqi, pihaknya memandang tersangka gagal memberi rasa aman dan kepastian atas kondisi keadilan di masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2, yaitu setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup dan berkembang serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.

"Kami memandang, jika kasus ini pelaku sudah ditetapkan tersangka tidak diberi sanksi tegas, ini memberi kesan adanya normalisasi terhadap perilaku kekerasan seksual," ujar Rifqi. Untuk itu, Depok Youth Movement memberikan lima rekomendasi ke hakim praperadilan Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa perkara nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Dpk.

Isi rekomendasi itu meliputi, pertama, menolak permohonan permohon praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, mendorong dilanjutkan proses penyidikan terhadap RK sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Ketiga, menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya.

Keempat, mendorong pelaku wajib membayar restitusi ke korban dan menanggung biaya rehabilitasi medis serta psikologis untuk memastikan pemulihannya. Terakhir, mendorong penegak hukum memastikan korban mendapatkan hak restitusi dan pemulihan yang layak.

Rifqi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini dan terus terus berkonsolidasi dengan gerakan-gerakan yang ada. Sebab, kata dia, perkara ini tidak mudah karena melibatkan seorang pejabat publik. "Nah memang kasus di Indonesia ini kalau enggak viral nggak ada keadilan, no viral no justice, ya mungkin seperti itulah dari kami," ujarnya.

Rifki menyebut kasus asusila yang terjadi pada anak tidak bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. "Pandangan kami Undang-Undang TPKS itu memang tidak ada kata damai," katanya.

Ia juga mendesak agar pelaku dipecat sebagai Anggota DPRD Depok dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) memberikan tindakan tegas. "Sebenarnya ingin juga mendorong BKD, karena memang agak aneh, ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dari kepolisian, seharusnya ada tindakan tegas dari lembaga DPRD Kota Depok." ucap Rifqi.

Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi Oetara mengatakan saat ini proses praperadilan sedang berjalan dan baru menggelar sidang pertama. "Para pihak hadir, dilanjutkan besok. Termasuk penyidik dari kepolisian juga datang," ucap Eswin.

Pengacara tersangka, RM Wahjoe A. Setiadi, optimis dengan isi gugatan di praperadilan tersebut. "Kalau kami maju pasti kami optimis dong. Ya apa pun juga kami serahkan pengadilan-lah. Kita negara hukum cari keadilan kan di pengadilan. Kita percayakan ke pengadilan, kalau keadilan masih ada," kata Wahjoe.

Ketika ditanya memiliki bukti yang membuat pihaknya optimis di sidang praperadilan, Wahjoe enggan menjelaskan lebih lanjut. "Nanti dilihat sidang pembuktian aja," ucap Wahjoe.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus