Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

LBH Pers Desak Pemerintah Ungkap Kasus Teror Kepala Babi yang Dialami Kantor Tempo

LBH Pers mengecam tindakan teror pengiriman kepala babi yang dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo.

20 Maret 2025 | 18.29 WIB

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, Mustafa Layong, meminta kepada pemerintah tidak mengabaikan teror pengiriman kepala babi yang ditujukan ke kantor Tempo. Dia mendesak agar pemerintah mengungkap kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini untuk memastikan hak pers, untuk memberitakan secara merdeka," katanya saat dihubungi pada Kamis, 20 Maret 2025.

LBH Pers mengecam tindakan teror yang dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo. Dia mengatakan bahwa Pasal 8 Undang-undang Pers telah mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam bertugas.

"Tindakan ini sangat keji dan sangat terang sebagai bentuk ancaman melalui simbol kepala babi," ucapnya.

Menurut dia, ada pesan yang ingin disampaikan oleh pengirim kepala babi kepada jurnalis dan kantor Tempo. Pesan itu, kata dia, disampaikan tersirat melalui simbol kepala babi.

Dalam kesempatan terpisah, Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.

Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," ucap dia.

Kronologi Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebuti ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.

Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

Hussein yang membuka kotak itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.

Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia. 

Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Raihan Muzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus