Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dewi Perssik Terobos Busway, Begini Prosedur Pengawalan Polisi

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, untuk mendapatkan pengawalan, seperti untuk Dewi Perssik, ada prosedurnya.

11 Desember 2017 | 07.30 WIB

Penyanyi Dangdut, Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik menangis setelah bebas dari Rumah Tahanan Khusus Wanita, Pondok Bambu, Jakarta, (14/5). Depe dipenjara selama 3 bulan akibat berkelahi dengan Julia Perez, pada 2010. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Penyanyi Dangdut, Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik menangis setelah bebas dari Rumah Tahanan Khusus Wanita, Pondok Bambu, Jakarta, (14/5). Depe dipenjara selama 3 bulan akibat berkelahi dengan Julia Perez, pada 2010. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Dewi Perssik mengklaim telah meminta polisi melakukan pengawalan mobil yang dikemudikan suaminya, Angga Wijaya, saat menerobos jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta, Jumat dua pekan lalu. Namun, pengawalan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk mendapatkan pengawalan ada prosedurnya. Dan harus membuat surat permohonan terlebih dahulu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kingkin Winisuda, Ahad, 10 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membenarkan Dewi Perssik telah memberitahu polisi agar dikawal selama dalam perjalanan dari rumahnya menuju rumah sakit. "Iya, memang sudah ada. Jadi, pelaksanaannya itu ketemu di jalan," kata Halim.

Halim mengatakan, Dewi Perssik meminta pengawalan secara lisan untuk bisa diantarkan ke rumah sakit. Namun, kata Halim, dalam perjalanan polisi tertinggal lantaran suami Dewi, Angga Wijaya, menggeber mobil Jaguarnya dengan kecepatan tinggi. "Mobilnya kencang, jadi ketinggalan," ujar Halim.

Hanya saja, menurut Halim, polisi pengawal Dewi Perssik tidak pernah menyuruh mobil berpelat nomer B-12-DP itu masuk ke busway. "Dia tidak perintahkan untuk masuk jalur Transjakarta," ucap Halim. Hal tersebut, kata Halim, bertentangan dengan pernyataan Dewi yang mengatakan dirinya diperintahkan polisi agar melewati jalur khusus.

Menurut Kingkin, pengawalan biasa dilakukan polisi untuk kendaraan yang memerlukan bantuan, seperti mobil jenazah, anggota DPR, pejabat negara. Namun, masyarakat juga bisa menggunakan jasa tersebut jika memang memerlukan. "Seperti untuk pengawalan pasangan pengantin, atau artis yang diminta manajemennya jika memang kebutuhannya mendesak,"  ujar Kingkin.

Dengan demikian, ujar Kingkin, siapa pun berhak mendapatkan pengawalan oleh polisi asalkan dianggap perlu. Jangan sampai pengawalan justru mengabaikan kepentingan masyarakat. "Jika tidak ada kepentingan mendesak tidak perlu meminta pengawalan. Pengawalan gratis," kata Kingkin.

Permohonan pengawalan bisa dilakukan secara tertulis atau lisan dengan mendatangi langsung Polda atau Polres di bagian lalu lintas. Pengawalan yang benar adalah yang petugasnya mendapatkan surat perintah yang dikeluarkan resmi dari kepolisian.

Selain itu, petugas yang mengawal akan dipastikan memahami rute yang akan dilalui. Bahkan, petugas pengawalan akan menyiapkan dua rute dalam bertugas. "Ada rute alternatif yang disiapkan jika ada permasalahan di jalan, seperti macet dan orang demo," kata Kingkin.

Petugas pengawal juga mesti berkoordinasi dengan polisi yang ada di jalur atau rute yang mereka lalui. Menurut dia, selama ada permohonan masyarakat akan dilayani untuk mendapatkan pengawalan. "Minimal sehari sebelumnya sudah buat permohonan kepada kami untuk melakukan pengawalan," ujar Kingkin.

Untuk pengawalan kendaraan yang menempuh jarak tidak lebih dari 30 kilometer seperti Dewi Perssik, harusnya dikawal dengan motor. Sedangkan, yang lebih dari jarak tempuh tersebut akan dikawal dengan mobil. Selain itu, polisi juga akan estafet jika jarak tempuhnya antarprovinsi. "Yang penting harus izin. Bisa tanpa izin jika memang situasinya mendesak dan membutuhkan pengawalan," ucap Kingkin.

 

 

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus