Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Di Persidangan E-KTP, Andi Narogong Beberkan Cara Hidup Tenang

Menurut Andi Narogong, 5 persen dari nilai proyek e-KTP diberikan untuk anggota DPR dan 5 persen sisanya untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri.

1 Desember 2017 | 12.23 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup tenang. “Saya mau hidup tenang, Yang Mulia," kata Andi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 30 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Caranya adalah dengan mengembalikan duit negara US$2,5 juta. Uang itu, menurut Andi, merupakan keuntungan yang didapatnya dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Baca: Sidang E-KTP, Andi Narogong Beberkan Peran ...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk proyek yang menjadi kasus merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun itu, Andi mengaku mengeluarkan modal US$ 2,2 juta. Dari proyek itu ia mendapatkan US$ 2,5. Saya akan kembalikan yang US$ 2,5 juta kepada negara. “Saya akan mencicil pengembalian uang US$ 2,5 juta kepada negara,” ujar Andi.

Andi mengakui adanya kerugian negara dalam proyek e-KTP ketika ditanya majelis hakim. "Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium dilaporkan karena kami ada selisih 20 persen."

Kerugian sekitar 20 persen itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang diambil untuk perusahaan pemenang tender ditambah commitment fee 10 persen untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. “Ya kami menyimpulkan keuntungan perusahaan 10 persen itu sebagai kerugian negara," kata Andi.

Andi Narogong juga mengakui anggaran proyek e-KTP sudah digelembungkan karena adaimbalan yang dijanjikan (commitment fee) pada awal proyek sesuai yang diminta Irman. Pada saat proyek e-KTP itu dikerjakan, Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Rinciannya, 5 persen untuk DPR dan 5 persen sisanya untuk pejabat Kemendagri. "Tentunya akan lebih mahal 10 persen," kata Andi Narogong.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus