Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan turun tangan dalam untuk kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau yang kemudian dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polda Riau memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual ketimbang pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdiri atas dasar Keputusan Presiden Nomor 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005, Komnas HAM menyikapi pelanggaran HAM terhadap perempuan dan pelembagaan spirit gerakan perempuan.
Laman resmi Komnas Perempuan, komnasperempuan.go,id, menyatakan institusi yang lahir pascakerusuhan Mei 1998 ini memiliki tugas:
- Melaksanakan pengkajian dan penelitian
- Memantau dan mencari fakta serta mendokumentasikan tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
- Mengembangkan kerja sama regional dan internasional untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia,serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.
Lembaga ini usul dari aktivis perempuan dan akademisi, Saparinah Sadli, kepada Presiden Habibie. untuk membuat komisi nasional yang bergerak dalam isu perempuan dengan dasar bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan bukan hanya dititipkan pada lembaga lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Habibie saat itu memberi tawaran untuk membuat “Komisi Nasional Perlindungan Wanita” dan di bawah naungan Menteri Negara Urusan Wanita. Tapi ditolak para aktivis perempuan. Hingga disepakati Komnas Perempuan yang seperti sekarang, badan yang independen dan mandiri serta memiliki legitimasi dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Dalam menjalankan tugasnya Komnas Perempuan berjejaring bersama berbagai pihak untuk memberantas kekerasan pada perempuan. Terdapat beberapa mitra strategis yang bekerja sama, di antaranya Mitra PengadaLayanan, Mitra Catahum, dan Jaringan Masyarakat Sipil.
TATA FERLIANA | EK