Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Didirikan Pascarusuh 1998, Ini Tugas Komnas Perempuan

Dalam menjalankan tugasnya Komnas Perempuan berjejaring bersama berbagai pihak untuk memberantas kekerasan pada perempuan.

11 November 2021 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan turun tangan dalam untuk kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau yang kemudian dilaporkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polda Riau memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual ketimbang pencemaran nama baik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdiri atas dasar Keputusan Presiden Nomor 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65/2005, Komnas HAM menyikapi pelanggaran HAM terhadap perempuan dan pelembagaan spirit gerakan perempuan.

Laman resmi Komnas Perempuan, komnasperempuan.go,id, menyatakan institusi yang lahir pascakerusuhan Mei 1998 ini memiliki tugas: 

  1. Melaksanakan pengkajian dan penelitian
  2. Memantau dan mencari fakta serta mendokumentasikan tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
  4. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia,serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.

Lembaga ini usul dari aktivis perempuan dan akademisi, Saparinah Sadli, kepada Presiden Habibie. untuk membuat komisi nasional yang bergerak dalam isu perempuan dengan dasar bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan bukan hanya dititipkan pada lembaga lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Habibie saat itu memberi tawaran untuk membuat  “Komisi Nasional Perlindungan Wanita” dan di bawah naungan Menteri Negara Urusan Wanita. Tapi ditolak para aktivis perempuan. Hingga disepakati Komnas Perempuan yang seperti sekarang, badan yang independen dan mandiri serta memiliki legitimasi dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.

Dalam menjalankan tugasnya Komnas Perempuan berjejaring bersama berbagai pihak untuk memberantas kekerasan pada perempuan. Terdapat beberapa mitra strategis yang bekerja sama, di antaranya Mitra PengadaLayanan, Mitra Catahum, dan Jaringan Masyarakat Sipil. 

TATA FERLIANA | EK



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus