Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pedangdut Saipul Jamil. Pemeriksaan ini karena anggota tersebut diduga melanggar prosedur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur kami tidak segan-segan memberikan punishment,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, polisi menangkap Saipul dan asistennya bernama Steven Arthur Ristiady (26 tahun) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024. Penangkapan ini untuk mengusut kasus narkoba.
Saat diperiksa, Steven terbukti mengonsumsi sabu. Sementara hasil pemeriksaan Saipul menunjukkan urinenya negatif narkoba.
Syahduddi tak mendetailkan mengapa anggota yang terlibat penangkapan tersebut harus diperiksa Propam. Selama proses pemeriksaan berlangsung, lanjut dia, anggota unit narkoba Polsek Tambora dibebastugaskan sebagai penyidik.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebelum informasi penyidik Polsek Tambora diperiksa, sebuah video amatir yang memperlihatkan proses penangkapan Saipul beredar viral di media sosial.
Dalam video itu, sejumlah orang tampak memaksa membuka pintu mobil Toyota Rush hitam yang ditumpangi Saipul. Tak hanya itu, terlihat juga seseorang mengenakan jaket bertuliskan 'Polisi'.
Kemudian ada seseorang yang mengancam akan menembak Saipul Jamil. Syahduddi telah membantah anggotanya melakukan kekerasan terhadap mantan suami Dewi Perssik itu.