Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menuai misteri. Untuk mengungkap terang kasus tersebut, pihak terkait kini tengah memanfaatkan teknologi digital forensik. Lantas, apa sebenarnya teknologi digital forensik dan kegunaannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari interpol.int, digital forensik merupakan cabang ilmu forensik yang berfokus pada pengidentifikasian, pemrosesan, penganalisisan, dan pelaporan data terkait ragam kegiatan kriminal yang dilakukan oleh seseorang. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, forensik merupakan cabang ilmu kedokteran terkait penerapan fakta medis pada masalah hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari perspektif hukum, keberadaan bukti menjadi unsur penting dalam memberikan keputusan. Bukti tersebut diambil dari bukti elektronik, seperti komputer, telepon pintar, daftar penyimpanan, dan sejenisnya.
Digital Forensik Penting bagi Proses Hukum
Masih dikutip dari interpol.int, digital forensik berguna untuk mengekstrak data dari bukti-bukti elektronik tersebut dan memprosesnya menjadi data intelijen sehingga dapat ditindaklanjuti dan disajikan sebagai temuan untuk penuntutan sebuah kasus hukum.
Dengan kata lain, penyidik forensik mampu menyelidiki, memulihkan, dan mengembalikan data-data elektronik, seperti foto, dokumen, surel, atau sejenisnya, meskipun data tersebut telah dirusak atau dihapus.
Sebab, bukti elektronik yang ditemukan oleh penyidik masih berpotensi dirusak oleh pelaku kejahatan siber dibutuhkan tahapan yang sistematis dan ketat agar bukti dapat dihadirkan dan diterima di pengadilan.
Mengutip laman eccouncil.org, setidaknya terdapat lima tahap utama dalam melakukan pengecekan digital forensik, yakni:
- Penyidik melakukan pengidentifikasian guna mengetahui tempat penyimpanan bukti-bukti yang disembunyikan.
- Penyidik melakukan pengamanan dan pengisolasian data agar tidak dirusak oleh pihak lain.
- Data atau bukti forensik tersebut dianalisis dan direkonstruksi ulang guna menyusun kesimpulan.
- Bukti tersebut dicatat dan didokumentasikan ulang untuk mereka adegan ulang pada tempat kejadian perkara.
- Temuan bukti dan hasil kesimpulan dilaporkan serta dipresentasikan pada proses pengadilan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN