Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Anggota TNI dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penembakan Judi Sabung Ayam di Lampung

Selain 2 anggota TNI, satu tersangka lain adalah K atau Bripda Kapri Sucipto, yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.

25 Maret 2025 | 17.46 WIB

Foto terduga pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B ditampilkan dalam slide saat juma pers di Mapolda Lampung, 25 Maret 2025. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Perbesar
Foto terduga pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B ditampilkan dalam slide saat juma pers di Mapolda Lampung, 25 Maret 2025. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota TNI yang menembak tiga polisi saat operasi penggerebekan judi sabung ayam di Lampung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Kopral Dua atau Kopda Basar dan Pembantu Letnan Satu YHL atau Peltu Lubis, telah menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri dari TKP," kata WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan perjudian yang sebelumnya diusut oleh kepolisian. "Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik perjudian maupun penembakan," ujarnya.

Danpuspomad menjelaskan, Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP terntang perjudian. Selain itu, Kopda B juga akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal.

Proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Penyidik militer telah meminta laporan resmi dari kepolisian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. "Pada 22 Maret, Polsek Negara Batin membuat laporan polisi tentang penembakan. Berdasarkan laporan ini, penyidik militer melaksanakan SOP penyidikan dan memohon surat penahanan sementara," tutur Eka.

Tim supervisi dari Mabes TNI AD dan Mabes Polri juga telah turun langsung ke Lampung untuk memastikan kelancaran penyidikan.

Selain 2 anggota TNI, satu tersangka lain adalah K atau Bripda Kapri Sucipto, yang merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Sebelumnya Kapri diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, yaitu satu anggota Polres Lampung Tengah dan satu lagi adalah warga sipil. Dari kesaksian tersebut, Kapri dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Dia (Kapri) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam kesaksiannya dia juga mengenal pelaku sejak 2018," kata Helmy.

Kapri datang atas undangan pelaku, Kopda Basar yang saat ini telah lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Peltu Lubis. Dari hasil jejak digital, Kapri juga sempat membuat video cerita di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam di tempat pelaku.

 "Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan atau diundang. Dia juga sempat mengunggah undangan tersebut ke media sosialnya," kata Helmy.

Helmy mengatakan, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan itu suka bermain sabung ayam dan mengenal pelaku, serta ikut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal tersebut. "Ia juga suka bermain sabung ayam, sehingga kepadanya kita tetapkan sebagai tersangka dan ia sudah ditahan," kata dia.

Tempo mencoba mengonfiirmasi mengenai koordinasi antara Polda Lampung dan Polda Sumsel dalam kasus ini kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, namun ia belum menjawab.

Pilihan Editor: Sederet Kekerasan TPNPB OPM Terhadap Warga sipil, Terbaru Serang Enam Guru Hingga Tewas

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus