Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dia di kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Dia mempertanyakan keberadaan surat panggilan untuk dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, mana surat pemanggilan saya?" kata dia lewat akun Twitternya, Senin, 28 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mempertanyakan ihwal dugaan perbuatannya yang membuat dirinya harus dipanggil sebagai saksi. Dia bertanya apakah pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri salah bicara atau sengaja salah bicara.
Dia mengatakan akan memanggil balik jubir KPK ke DPP Partai Demokrat. "Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," kata dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi Arief untuk diperiksa di kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk kolega satu partainya Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk Andi Arief.
KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Gafur dan 5 orang lainnya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi senyap Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader partai berlambang mercy menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.