Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dipanggil KKP Soal Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Mangkir

Pemeriksaan KKP terhadap Kades Kohod Arsion soal pagar laut Tangerang, yang semestinya dilakukan hari ini, bersifat non-justisia.

11 Februari 2025 | 19.26 WIB

Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perbesar
Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil Kepala Desa Kohod Arsin untuk dimintai keterangannya soal pagar laut Tangerang, hari ini. “Memang ada pemanggilan untuk Kades Kohod, tapi ditunggu enggak hadir,” kata Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat dihubungi, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Doni mengatakan agenda pemanggilan itu untuk memverifikasi keterangan pihak lain yang sebelumnya telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap Kades Kohod, yang semestinya dilakukan hari ini, bersifat non-justisia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya KKP telah memeriksa enam perangkat desa di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. "Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP," kata Doni seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memeriksa sejumlah orang tentang pemasangan pagar laut tersebut melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.  Pemasangan pagar itu juga diduga melanggar PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.

"Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut," ujarnya.

Enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP, yakni Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.

KKP juga memanggil mandor berinisial M yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, namun dia tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamat M telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian.

"Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi," ujar Doni.

Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.

KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum.

Doni mengatakan, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas. "Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir," kata Doni.

Pada 30 Januari 2025, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod beserta 13 orang nelayan. Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.

Dengan demikian, KKP telah memeriksa 22 orang soal pemasangan pagar laut yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus