Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diperiksa Polisi, Permadi: Benar Saya Bicara Revolusi, Tapi…
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Politikus Partai Gerindra, Permadi, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 20 Mei 2019. Permadi diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor di Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait ajakan revolusi.
Permadi mengucapan ajakan revolusi dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial. Permadi dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik pada pukul 10.00-15.00 WIB. “Penyidik menyatakan belum selesai. Rencananya dilanjut minggu depan dan saya bersedia untuk dipanggil lagi,” kata Permadi di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Permadi menjelaskan, dalam video yang viral itu menggambarkan suasana pertemuan yang terjadi pada 8 Mei 2019. Saat itu ia diundang oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon untuk berbicara di depan forum rektor.
Menurut Permadi, pembicaraan saat itu bersifat tertutup dan terbatas. Dirinya tak menyangka ada orang yang merekam momen itu dalam bentuk video dan menyebarkannya. “Kapasitas saya saat itu bicara sebagai lembaga pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ucap Permadi.
Permadi mengatakan, video yang beredar di media sosial itu telah dipotong-potong. Padahal, kenyataannya dirinya berbicara selama 25 menit. Saat itu dirinya menyinggung soal ajakan revolusi yang belakangan diperkarakan. “Benar saya bicara revolusi, tapi tidak seperti di video itu,” kata Permadi.
Saat ditanya wartawan ihwal revolusi yang ia sampaikan, Permadi enggan menjelaskan. Alasananya, pembicaraan terbatas dan tertutup.
Polisi sebelumnya memanggil Permadi untuk diperiksa pada 15 Mei 2019. Namun, ia tak hadir dengan alasan sedang menghadiri rapat MPR.
Permadi dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma, berdasarkan video Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan. Dalam video itu terlihat sekelompok orang, termasuk Permadi yang berkemeja hitam dan menyampaikan pendapatnya di antaranya tentang revolusi.
Pasal yang dituduhkan terhadap Permadi adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, seorang pengacara, Fajri Safi'i, berencana mengadukan Permadi ke polisi karena ajakan revolusi seperti yang tersebar melalui situs YouTube. Laporan pun urung dibuat, namun, dia akan menjadi saksi dalam kasus yang sedang ditangani tersebut.