Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan

Ketiga terdakwa anggota TNI AL itu meliputi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

10 Maret 2025 | 10.33 WIB

Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tempo/Anastasya Lavenia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Ketiga terdakwa tersebut meliputi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi, sidang dimulai pada pukul 09.00. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. “Sidang saya nyatakan dibuka dan tetap terbuka untuk umum,” ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman ketika membuka sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam persidangan ini, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Penembakan di Rest Area KM 45 bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus