Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diperintah CEO, Pengacara Ungkap COO Miss Universe Indonesia Tidak Menolak Body Checking

Perintah untuk melakukan body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia dilakukan secara mendadak.

12 Oktober 2023 | 19.56 WIB

Eks COO Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia (tengah) bersama kuasa hukumnya, David Pohan (kiri), di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2023. Sarah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual modus body checking. ANTARA/Ilham Kausa
Perbesar
Eks COO Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia (tengah) bersama kuasa hukumnya, David Pohan (kiri), di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2023. Sarah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual modus body checking. ANTARA/Ilham Kausa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja mengaku diperintah Chief Executive Officer untuk melakukan body checking dan memotret tubuh finalis. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Sarah, yaitu David Pohan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sarah tidak menolak karena hanya menjalankan perintah atasannya. "Itu Sarah diminta untuk mengikuti, mematuhi perintah lisannya (CEO)," kata David saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan bahwa Sarah mendapatkan perintah itu secara dadakan. Body checking pun dilaksanakan juga diberitahu mendadak kepada para finalis.

Pelaksanaannya berada di sebuah bilik ballroom Sari Pacific Hotel pada 1 Agustus 2023. David menyebut pelaksanaan body checking dan pemotretan tubuh finalis itu untuk pencocokan gaun.

"Kalau misalnya nampak tato, ya itu nanti ditutup pake kemben atau misalnya nampak yang istilahnya yang kurang enak dilihat, jadi itu ditutupin oleh gaun supaya terlihat bagus," tutur David Pohan.

Pengacara tersebut mengatakan di dalam bilik ada beberapa orang perempuan juga. Tetapi tidak disebutkan adanya laki-laki.

Finalis Miss Universe Indonesia yang mengikuti body checking itu merasa tindakan tersebut adalah pelecehan seksual. Akhirnya mereka melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

David Pohan membantah bahwa Sarah Hendrapraja melakukan pelecehan seksual verbal dan non verbal. Menurutnya sosok CEO yang memerintah itu mesti dimintai pertanggungjawaban.

"Jadi gak ada kata-kata yang merendahkan martabat, yang menjatuhkan mental para peserta, itu tidak ada," tutur David.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus