Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja mengaku diperintah Chief Executive Officer untuk melakukan body checking dan memotret tubuh finalis. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Sarah, yaitu David Pohan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sarah tidak menolak karena hanya menjalankan perintah atasannya. "Itu Sarah diminta untuk mengikuti, mematuhi perintah lisannya (CEO)," kata David saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa Sarah mendapatkan perintah itu secara dadakan. Body checking pun dilaksanakan juga diberitahu mendadak kepada para finalis.
Pelaksanaannya berada di sebuah bilik ballroom Sari Pacific Hotel pada 1 Agustus 2023. David menyebut pelaksanaan body checking dan pemotretan tubuh finalis itu untuk pencocokan gaun.
"Kalau misalnya nampak tato, ya itu nanti ditutup pake kemben atau misalnya nampak yang istilahnya yang kurang enak dilihat, jadi itu ditutupin oleh gaun supaya terlihat bagus," tutur David Pohan.
Pengacara tersebut mengatakan di dalam bilik ada beberapa orang perempuan juga. Tetapi tidak disebutkan adanya laki-laki.
Finalis Miss Universe Indonesia yang mengikuti body checking itu merasa tindakan tersebut adalah pelecehan seksual. Akhirnya mereka melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
David Pohan membantah bahwa Sarah Hendrapraja melakukan pelecehan seksual verbal dan non verbal. Menurutnya sosok CEO yang memerintah itu mesti dimintai pertanggungjawaban.
"Jadi gak ada kata-kata yang merendahkan martabat, yang menjatuhkan mental para peserta, itu tidak ada," tutur David.