Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda ND, disanksi demosi 8 tahun. Keduanya dinilai terlibat perkara dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yang juga menyeret AKBP Bintoro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Mengapa Polisi Gampang Memeras Tersangka Kriminal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi demosi itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung hari ini, Jumat, 7 Februari 2025 di Gedung Promoter Polda Metro Jaya. "AKBP-GG dan Ipda ND itu demosi 8 tahun, dan patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasinoal (Kompolnas) Choirul Anam.
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH. "AKP Z itu PTDH,"ucap Anam.
Adapun AKBP Bintoro masih dalam pembacaan tuntutan. "Tinggal pembelaan dan putusan saja," tutur dia.
Sedangkan sidang terhadap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana masih pembacaan proses awal.
Anam menyampaikan, ketiga polisi yang sudah diputuskan ini mengaku menerima uang dari dua tersangka pembunuhan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. "Mereka bilang memang tindakan yang dilakukan tidak benar,"katanya.
Terkait nominal uang yang diterima, Anam berdalih tidak sebesar yang disampaikan di berbagai pemberitaan yang beredar. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci kisaran nominal tersebut. "Ke anggota polisi sangat kecil. Tidak sebesar apa yang diceritakan, diklaimkan,"ucap dia.
Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya,"kata dia.