Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir. Laporan itu disampaikan oleh Polaris Siregar, Kepala Bagian Advokasi Hukum Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti. “Ya benar, sudah ada laporannya,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 11 Januari 2018.
Dalam laporan itu tidak disebut secara jelas siapa orang yang dilaporkan, sedangkan saksi dalam kasus ini adalah Paulina Panen dan Patdonk Suwigno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pencemaran nama baik ini didasarkan atas pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut diterima Nasir dan para saksi pada Selasa lalu. Adapun pesan itu berbunyi, "PTN terus menjadi korban percobaan berkeputusan dan kepemimpinan Si Nasir Goblok. Walaupun saya bukan rektor tetapi memahami jeritan hati perlakuan nasir yang lebih kejam dari PKI. Jangan-jangan Nasir juga ini turunan PKI."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isi pesan itu dianggap mencemari nama baik M. Nasir. Sejauh ini belum diketahui siapa orang yang mengirim pesan tersebut. "Kami sedang selidiki," kata Argo.