Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasto Tak Hadir, Pimpinan KPK: Tersangka yang Dipanggil Wajib Datang Meskipun Ajukan Praperadilan

Pimpinan KPK menilai permohonan praperadilan bukan alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

17 Februari 2025 | 13.52 WIB

Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 November 2024.TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 November 2024.TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons permohonan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Senin, 13 Februari 2024. Hasto memohon menunda pemeriksaan lantaran kembali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Johanis Tanak mengatakan, tidak ada larangan untuk mengajukan permohonan pemundaan pemeriksaan. Meski demikian, dia menegaskan siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan wajib datang demi memperlancar proses penyidikan. “Yang bersangkutan wajib datang memenuhi panggilan untuk memperlancar proses pemeriksaan penyidikan, meskipun tersangka sedang mengajukan permohonan praperadilan,” kata Tanak melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Johanis Tanak, pengecualian baru bisa diberikan apabila hakim praperadilan menetapkan pemeriksaan penyidikan dihentikan sementara waktu sampai dengan adanya putusan. 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan permohonan Hasto masih dikaji oleh penyidik. “Nanti penyidik akan mengkaji untuk menentukan langkah yang diperlukan,” kata dia ketika dihubungi pada Senin, 13 Februari 2025.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto mengatakan pihaknya telah bersurat kepada KPK untuk menunda pemeriksaan. “Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” ucap Ronny dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025. 

Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan Hasto dalam persidangan pada 13 Februari 2025. Dia mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.

KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus