Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DIsebut Terima Aliran Dana Ricky Ham Pagawak, Hinca Pandjaitan: Itu Uang Kedukaan

Hinca Panjaitan membenarkan pernah menerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi Ricky Ham Pagawak.

5 Agustus 2023 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky tak patuh terhadap LKHPN. Di situs milik KPK itu, Ricky hanya tercatat sekali menyerahkan laporan harta kekayaan pada 2018. Total kekayaan Ricky berdasarkan laporan terakhir dan satu-satunya itu mencapai Rp 2.246.895.117. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang terlibat kasus korupsi sebesar Rp 50 juta. Dia menyatakan uang tersebut diberikan Ricky sebagai uang duka dan telah dikembalikan ke negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hinca menyatakan hal itu telah dia jelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diminta keterangan sebagai saksi untuk Ricky. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya Februari 2020 di Kisaran, Asahan” Kata Hinca dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu menambahkan bahwa kejadian tersebut jauh sebelum Ricky menjalani proses hukum. Ricky disebut mengunjungi kampung halaman Hinca dan menyampaikan empati turut berduka cita. Hinca menyatakan dirinya tentu  menyambut kedatangan Ricky tersebut dengan hormat.

Sudah dikembalikan ke negara

Hinca Panjaitan juga menerangkan bahwa dirinya sudah mengembalikan dana yang dimaksud kepada negara.

“Saya sudah jelaskan kepada penyidik KPK. Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu,” ujar Hinca.

Hinca juga menerangkan bahwa kejadian itu murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial, dan saling berempati saat mengalami kedukaan.

Kasus yang membelit Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak menjalani sidang dakwaan di Pengailan Tindak Pidana Korupsi Makasar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dia disebut menerima suap dengan total nilai Rp 75 miliar dari tiga perusahaan kontraktor dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah

Jaksa KPK juga menjyatakan Ricky melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana hasil korupsi tersebut dengan total nilai Rp 211,7 miliar. 

Pencucian uang itu dilakukan dengan melakukan pengalihan dana, diantaranya kepada Partai Demokrat senilai Rp 1,5 miliar dan kepada Hinca Panjaitan secara pribadi sebesar Rp 50 juta. Ricky juga disebut mengalirkan dana ke presenter televisi swasta Brigita Manohara dan teman wanitanya, Christa Fransiska Djasman.

Jaksa KPK pun menjerat Ricky Ham Pagawak yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah dua periode dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

AKHMAD RIYADH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus