Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang terlibat kasus korupsi sebesar Rp 50 juta. Dia menyatakan uang tersebut diberikan Ricky sebagai uang duka dan telah dikembalikan ke negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hinca menyatakan hal itu telah dia jelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diminta keterangan sebagai saksi untuk Ricky.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya Februari 2020 di Kisaran, Asahan” Kata Hinca dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu menambahkan bahwa kejadian tersebut jauh sebelum Ricky menjalani proses hukum. Ricky disebut mengunjungi kampung halaman Hinca dan menyampaikan empati turut berduka cita. Hinca menyatakan dirinya tentu menyambut kedatangan Ricky tersebut dengan hormat.
Sudah dikembalikan ke negara
Hinca Panjaitan juga menerangkan bahwa dirinya sudah mengembalikan dana yang dimaksud kepada negara.
“Saya sudah jelaskan kepada penyidik KPK. Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu,” ujar Hinca.
Hinca juga menerangkan bahwa kejadian itu murni soal kekerabatan sesama umat manusia yang bersosial, dan saling berempati saat mengalami kedukaan.
Kasus yang membelit Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak menjalani sidang dakwaan di Pengailan Tindak Pidana Korupsi Makasar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dia disebut menerima suap dengan total nilai Rp 75 miliar dari tiga perusahaan kontraktor dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Jaksa KPK juga menjyatakan Ricky melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana hasil korupsi tersebut dengan total nilai Rp 211,7 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan melakukan pengalihan dana, diantaranya kepada Partai Demokrat senilai Rp 1,5 miliar dan kepada Hinca Panjaitan secara pribadi sebesar Rp 50 juta. Ricky juga disebut mengalirkan dana ke presenter televisi swasta Brigita Manohara dan teman wanitanya, Christa Fransiska Djasman.
Jaksa KPK pun menjerat Ricky Ham Pagawak yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah dua periode dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
AKHMAD RIYADH