Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono atau PB ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetyo diketahui bertugas sebagai Dirjen Perkeretaapian untuk periode 2016-2017. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, pada Minggu 3 November 2024.
Harli menjelaskan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Prasetyo disebut berperan dalam memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni terdakwa Nur Setiawan Sidik untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Atas perintah Nur Setiawan, Ketua Pokja Pengadaan yaitu terdakwa Rieki Meidi Yuwana melelang konstruksi tanpa dokumen teknis pengadaan yang telah disetui oleh pejabat teknis. Selain itu pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi yang ada. Akhirnya pembangunan dilaksanakan tanpa studi kelayakan dan mengalami perubahan lokasi sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa amblas.
“Akibat perbuatan Prasetyo tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun” ujar Harli merincikan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 13 Mei 2024.
Berdasarkan kongkalikong tersebut, Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Prasetyo ditangkap di Hotel Asri Jalan Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada hari Minggu tanggal 3 November 2024.
“Tersangka Prasetyo Boeditjahjono dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Harli menjelaskan tindak lanjut terhadap Prasetyo.
Prasetyo disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.