Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Mengaku Tak Punya Niat Bunuh Yosua

Ricky Rizal mengungkapkan dirinya akan mengambil sejumlah upaya hukum.

14 Februari 2023 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ricky Rizal mengungkapkan dirinya tidak memiliki niat membunuh Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan olehnya setelah mendapat vonis 13 tahun dari Majelis Hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar dia pada Selasa 14 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, Ricky mengungkapkan dirinya akan mengambil sejumlah upaya hukum. Hal tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky.

Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus