Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis 5 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Helena Lim Menangis Histeris di Pelukan Ibundanya

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

30 Desember 2024 | 18.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kanan) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim. Selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena dinilai terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi pencucian uang dari PT Timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai sidang vonis ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Helena terlihat mengusap air mata saat mengenakan rompi tahanan warna merah muda. Dia berjalan menuju pintu keluar bersama tiga terdakwa lain. Seorang perempuan tampak memeluk Helena sambil berurai air mata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perempuan itu bukan satu-satunya yang memberikan pelukan untuk Helena. Hoa Lian, ibu dari Helena, sudah menunggu putrinya di luar ruang sidang. Di atas kursi roda, Hoa Lian menarik tubuh Helena ke pelukannya. "Anakku, mati mamah sayang. Pulang sayang, pulang!" kata Hoa Lian sambil berteriak dan menangis. 

Helena membalas ucapan Hoa Lian dengan menangis histeris di dekapan ibundanya. "Mama!" ujar Helena.

Setelah itu keadaan mulai ricuh, Hoa Lian tidak mampu mengendalikan diri hingga jatuh dari kursi roda. Tepat saat itu, Helena dibawa kembali ke rumah tahanan dan kembali berpisah dengan ibundanya. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Namun, putusan majelis hakim lebih ringan 3 tahun dan jumlah denda yang berkurang menjadi Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar juga turun menjadi Rp 900 juta, senilai dengan yang diduga ia nikmati dari korupsi timah. 

Helena Lim dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Cerita Calon Pekerja Migran Asal NTB Pilih Cara Ilegal ke Timur Tengah Demi Menghidupi 5 Anak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus