Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis Mati, Kekayaan AKP Andri Gustami yang Dilaporkan di LHKPN Hampir Rp 1 Miliar Punya 3 Mobil

AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan yang divonis mati, mempunyai kekayaan sebesar Rp 970 juta.

2 Maret 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - AKP Andri Gustami, mantan Kasatreskrim Polres Lampung yang divonis mati, mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 970 juta. Kekayaan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan Rp 380 juta. Terdiri atas, tanah seluas 166 meter persegi di Kota Lampung Selatan dari hasil sendiri Rp 80 juta. Sementara tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi dan 45 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 300 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andri Gustami juga memiliki alat transportasi mesin alias mobil seharga Rp 575 juta. Rinciannya, dia memiliki mobil Toyota Innova tahun 2013 seharga 120 juta. Dia mempunyai mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 350 juta. Berikutnya dia memiliki mobil Honda City tahun 2012 seharga Rp 105 juta.

Semua kekayaan Andri Gustami dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 Januari 2023, periode 2022 itu dari hasil kekayaan sendiri. Selanjutnya, dalam catatan tersebut, kas dan setara kas Rp 12,5 juta. Dari situ, harta kekayaan Andri Gustami yang dilaporkan sebesar Rp 967,5 juta.

Andri Gustami dijatuhkan hukuman mati karena terlibat perkara peredaran narkotika. Dia masuk dalam jaringan Fredy Pratama, kini masih buron. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan, yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024. Andri Gustami, berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu, sebelumnya menjabat Kepala Satuan Narkoba di Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus