Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perdana dokter pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang keluarga kekasihya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dokter Mery Anastasia binti Budianto membakar bengkel Motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang yang menewaskan kekasih dan kedua orang tuanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus. Adapun Jaksa Penuntut Umum adalah Otaviandi Syamsurizal. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Juru bicara PN Tangerang Atief Budi Cahyono mengatakan jaksa yang berwenang memutuskan apakah sidang berlangsung virtual atau menghadirkan terdakwa.
"Yang menghadirkan terdakwa adalah jaksa penuntut, yang pasti Pengadilan menjadwalkan sidang pertama hari ini," kata Arief.
Terdakwa dokter Mery melakukan pembakaran bengkel pada Jumat 6 Agustus 2021. Tiga korban tewas merupakan keluarga kekasihnya sendiri, yaitu Edi Syahputra, 66 tahun dan istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35), yang tidak lain adalah pacar Mery.
Mereka tewas setelah dokter di Tangerang itu membakar bagian depan bengkel motor yang digunakan sebagai tempat tinggal keluarga itu pada Jumat malam sekitar pukul 23.00. Dalam insiden itu, anggota keluarga Edi yang selamat adalah adik Leo, yaitu Nando (20) dan Siska (22).
Dalam kasus dokter pembakar bengkel ini, dokter Mery terancam hukuman mati sebab polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Berdasarkan bukti unsur perencanaan terpenuhi, makanya kami kenakan pasal 340 KUHP," ujar Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono, Rabu 11 Agustus 2021.
AYU CIPTA
Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini