Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan Keluarga Kekasihnya Jalani Sidang Perdana

Dokter pembakar bengkel itu terancam hukuman mati sebab polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

23 Desember 2021 | 12.11 WIB

Tersangka pembakar bengkel  motor Intan Jaya di Cibodas Kota Tangerang dr. MA alias MM 30 tahun ditahan polisi. Peristiwa itu akibatkan tiga orang tewas. MA terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan berencana. FOTO: Dokumen Humas Pilrestro Tangerang
Perbesar
Tersangka pembakar bengkel motor Intan Jaya di Cibodas Kota Tangerang dr. MA alias MM 30 tahun ditahan polisi. Peristiwa itu akibatkan tiga orang tewas. MA terancam hukuman mati atas aksi pembunuhan berencana. FOTO: Dokumen Humas Pilrestro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Sidang perdana dokter pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang keluarga kekasihya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dokter Mery Anastasia binti Budianto membakar bengkel Motor Intan Jaya di Jalan Cemara Cibodasari, Kota Tangerang yang menewaskan kekasih dan kedua orang tuanya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dengan dua hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinand Markus. Adapun Jaksa Penuntut Umum adalah Otaviandi Syamsurizal. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.

Juru bicara PN Tangerang Atief Budi Cahyono mengatakan jaksa yang berwenang memutuskan apakah sidang berlangsung virtual atau menghadirkan terdakwa.

"Yang menghadirkan terdakwa adalah jaksa penuntut, yang pasti Pengadilan menjadwalkan sidang pertama hari ini," kata Arief.

Terdakwa dokter Mery melakukan pembakaran bengkel pada Jumat 6 Agustus 2021. Tiga korban tewas  merupakan keluarga kekasihnya sendiri, yaitu Edi Syahputra, 66 tahun dan istrinya Lilys Tasim (54) dan anak sulung mereka Leonardi Syahputra (35), yang tidak lain adalah pacar Mery.

Mereka tewas setelah dokter di Tangerang itu membakar bagian depan bengkel motor yang digunakan sebagai tempat tinggal keluarga itu pada Jumat malam sekitar pukul 23.00. Dalam insiden itu, anggota keluarga Edi yang selamat adalah adik Leo, yaitu Nando (20) dan Siska (22).

Dalam kasus dokter pembakar bengkel ini, dokter Mery terancam hukuman mati sebab polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Berdasarkan bukti unsur perencanaan terpenuhi, makanya kami kenakan pasal 340 KUHP," ujar Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono, Rabu 11 Agustus 2021.

AYU CIPTA

Baca juga: Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus