Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Buron Kasus TPPO dan Penganiayaan Ditangkap Tim Intelijen Kejari Ende

Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan Kejaksaan Agung RI.

15 Februari 2025 | 12.04 WIB

Ilustrasi DPO. fbi.gov
Perbesar
Ilustrasi DPO. fbi.gov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Kupang - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menangkap dua buron atas nama Gregorius Ngala alias Goris, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak, serta Aloysius Fester Siku alias Rege, terpidana kasus penganiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dini hari, 15 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Setelah berhasil ditangkap, keduanya langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Gregorius Ngala dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan kasasi. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Sementara, Aloysius Fester Siku alias Rege divonis 1 tahun penjara, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Setelah pemanggilan yang tak diindahkan, Tim Intelijen Kejari Ende bergerak cepat. Dengan dukungan aparat keamanan setempat, operasi pengejaran dilakukan hingga larut malam. Tepat pukul 04.00 WITA, kedua DPO berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Ende untuk menjalani masa hukuman. “Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum secara adil. Kami pastikan semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi secara efektif,” tegas Pj. Kasi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Sabtu, 15 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo menegaskan pemberantasan TPPO adalah prioritas utama di NTT. Pasalnya, NTT merupakan salah satu provinsi dengan kasus perdagangan orang tertinggi di Indonesia.

“Kami akan terus memburu para pelaku TPPO. Tidak ada tempat aman bagi mereka, termasuk yang berstatus buronan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji kerja yang tidak jelas. Laporkan segera jika menemukan indikasi TPPO,” ujar Kajati NTT.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan Jaksa Agung RI. Program ini bertujuan menangkap seluruh buronan untuk menegakkan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum. Kami akan terus mengejar mereka hingga ke mana pun,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus