Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Polri untuk mengawasi proses hukum Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Legislator Senayan menyatakan bakal mengawal proses penyidikan Edy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan meminta informasi. Pimpinan Bareskrim menyatakan kasus Edy sudah masuk penyidikan," kata Pangeran dalam rapat dengar pendapat bersama Aliansi Borneo Bersatu, Kamis, 27 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pangeran mengatakan polisi telah menyatakan bahwa unsur pidana kasus ujaran kebencian Edi telah terpenuhi. Jumat besok, kata dia, polisi akan memanggil dan memeriksa Edy di kantor Bareskrim. "Kasus Edy ini semua unsur (pidananya) sudah terpenuhi," ujarnya.
Perwakilan Suku Dayak Kalimantan dari Aliansi Borneo Bersatu, Bambang Irawan berharap penyidikan kasus Edy tidak dibiarkan berlarut-larut. Sebabnya jika tidak cepat diproses maka berpotensi menimbulkan kegaduhan. "Jangan sampai orang kampung benar menganggap orang kota menganggap wilayah kami tempat monyet dan jin buang anak."
Adapun kasus ini bermula saat beredarnya video di media sosial, Edy Mulyadi menyatakan Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin. Kalimat tersebut juga disertai celetukan rekan Edy, yang kata-katanya juga dinilai pengguna media sosial merendahkan kemanusiaan. Protes berlangsung di Kalimantan Timur,, baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi di jalan.
Edy menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Edy dalam video yang beredar diduga menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Ia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
IMAM HAMDI
Baca: Bareskrim Panggil Edy Mulyadi Jumat Besok