Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

6 Mei 2024 | 11.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agenda sidang perdana, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 3" kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Senin, 6 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, sidang yang mempersoalkan penetapan status tersangka ke Ahmad Muhdlor Ali itu akan dipimpin oleh hakim tunggal. 

"Sidang Senin, 6 Mei 2024, oleh hakim tunggal Radityo Baskoro," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Selasa, 23 April 2024. 

Gugatan praperadilan Gus Muhdlor tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK. 

KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.  

Sejatinya, Gus Muhdlor diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 April 2024. Namun, melalui kuasa hukumnya, Muhdlor dikabarkan sedang sakit dan tidak bisa mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. 

"Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Kuasa Hukum Muhdlor, Mustofa Abidin saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024. 

Mustofa mengklaim, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor siap bersikap kooperatif dan menghormati panggilan serta proses penyidikan KPK. 

Namun pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Mei 2024, Gus Muhdlor kembali mangkir tanpa alasan yang jelas. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. 

"Sebenarnya, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. Selama ini KPK berharap itikad baik para tersangka akan memenuhi panggilan KPK," katanya kepada TEMPO, Ahad, 5 Mei 2024. 

Namun Alex belum memastikan apakah penyidik akan menggunakan langkah itu atau tetap menggunakan prosedur normal yakni pemanggilan secara bersurat.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUTIA YUANTISYA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus