Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Agenda sidang perdana, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 3" kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan, sidang yang mempersoalkan penetapan status tersangka ke Ahmad Muhdlor Ali itu akan dipimpin oleh hakim tunggal.
"Sidang Senin, 6 Mei 2024, oleh hakim tunggal Radityo Baskoro," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Selasa, 23 April 2024.
Gugatan praperadilan Gus Muhdlor tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.
KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Sejatinya, Gus Muhdlor diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 April 2024. Namun, melalui kuasa hukumnya, Muhdlor dikabarkan sedang sakit dan tidak bisa mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
"Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Kuasa Hukum Muhdlor, Mustofa Abidin saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.
Mustofa mengklaim, baik tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor siap bersikap kooperatif dan menghormati panggilan serta proses penyidikan KPK.
Namun pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 3 Mei 2024, Gus Muhdlor kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan.
"Sebenarnya, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. Selama ini KPK berharap itikad baik para tersangka akan memenuhi panggilan KPK," katanya kepada TEMPO, Ahad, 5 Mei 2024.
Namun Alex belum memastikan apakah penyidik akan menggunakan langkah itu atau tetap menggunakan prosedur normal yakni pemanggilan secara bersurat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUTIA YUANTISYA