Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan baru ada satu korban dugaan pelecehan seksual oleh pria difabel asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengajukan permohonan perlindungan. IWAS alias Agus diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 15 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan korban berinisial MA telah mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga tersebut. Sementara itu, belum ada permohonan dari 14 korban lainnya. “Saat ini baru satu pemohon, tapi kemungkinan akan nambah,” tutur Susi ketika dihubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susi menjelaskan pihak pendamping korban sudah menjalin komunikasi dengan lembaga tersebut ihwal perlindungan korban lainnya. Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB, Joko Jumadi, menyatakan jumlah korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Agus ini sudah bertambah menjadi 15 korban, setelah dua orang ikut buka suara. Dari belasan orang yang diduga menjadi korban, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Susi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan lembaga perlindungan itu akan mendapat pengajuan permohonan dari para korban lain. “Pak Joko akan ajukan lagi untuk korban lainnya,” ujarnya.
Saat ini, LPSK tengah mempelajari permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban berinisial MA. “Ini kami masih lakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” ucap Susi.
Dalam tahap ini, Susi menjelaskan, LPSK bisa memberikan pendampingan psikologis untuk korban, apabila dibutuhkan. “Termasuk melakukan asesmen psikologis atau medis jika korban membutuhkan,” kata dia.
Sebelumnya, MA, korban pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh Agus di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Kasus pelecehan ini menuai pro dan kontra karena Agus adalah seorang difabel.
"Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban," Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 Desember 2024.
Sri menyatakan MA mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Senin, 2 Desember 2024, melalui kuasa hukumnya. Dalam permohonannya, MA meminta bantuan ahli kepada Ketua LPSK dengan alasan dirinya adalah korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus. MA juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku.