Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Penculikan Pria 76 Tahun Sejak 2022, Anak : Ayah Kami Sudah Dibunuh

Keluarga sudah melaporkan dugaan penculikan Rudy Wantak ke Mabes Polri. Laporan ini dibuat setelah dua tahun upaya pencarian tak membuahkan hasil.

29 Oktober 2024 | 18.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rudy Watak 76 Tahun yang hilang sejak Desenber 2021. Keluarga yakin Rudy diculik mafia tanah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan penculikan Rudy Watak, 76 tahun, hingga kini belum terjawab. Dua tahun keluarga berupaya menemukan Rudy namun tak kunjung membawa hasil. Laporan yang mereka sampaikan ke polisi pun belum menunjukan titik terang. "Saya menduga papa sudah dibunuh," kata Aby Imelda, puteri Rudy, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Imelda, ayahnya dilaporkan hilang sejak Mei 2022. Dalam upaya pencarian, keluarga justru mendapatkan informasi Rudy telah tewas dibunuh. "Info terakhir papa disekap, terus dikasih racun dalam makanan setiap hari sampai meninggal," ujar Imelda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mendapat informasi itu, kata Imelda, keluarga membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan penculikan."Sudah dapat atensi dari Pak Kabreskrim, langsung didisposisi ke Robinopsnal Mabes Polri," kata Imelda.  

Imelda adalah anak ketiga Rudy Watak. Ia sedih karena selama ini laporan yang mereka sampaikan ke polisi tidak mendapat perhatian. "Kami sudah laporkan dugaan penculikan dan pembunuhan Rudy Watak ke Presiden Prabowo, surat kami antarkan langsung 28 Oktober kemarin," ujar Kuasa hukum Imelda, Tomy Tampatty. 

Menurut Tomy, bukti penerimaan surat  dengan barcode dan kode 24RN-DX48PS di stempel Kementerian Sekretariat Negara. "Ayahnya diculik dan diduga telah dibunuh, Aby Imelda meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo," kata Tomy. 

Surat yang sama juga mereka sampaikan ke Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam surat itu, Imelda selaku ahli waris dari Rudy Watak meminta agar Menteri Hukum dan Menteri ATR membantu mereka dalam mengungkap di balik penculikan dan dugaan pembunuhan Rudy Watak yang diyakini dilakukan oleh mafia tanah. "Dengan surat meminta bantuan hukum ini, Aby Imelda berharap dugaan dibalik penculikan dan pembunuhan Rudy Watak bisa terungkap," kata Tomy.  

Jual Beli Tanah 

Imelda menduga, hilangnya Rudy berhubungan dengan tanah seluas 6.170 meter persegi di Jalan Cileungsi Jonggol, Desa Cipeucang, Kabupaten Bogor. Di tanah itu Rudy membangun sebuah rumah dan berencana menjualnya. 

Imelda  mengatakan, ayahnya  pernah diculik oleh RN dan M pada  Mei 2021. Mereka adalah orang yang beminat untuk membeli rumah Rudy di Cipeucang. Rudy dibawa ke Denpasar, Bali, dan disekap di kamar hotel selama lima hari. Dalam penyekapan itu RN dan M mengintimidasi Rudy. Mereka meminta Rudy menandatangani kwitansi kosong yang sudah bermaterai. 

Saat itu Rudy menolak memenuhi permintaan RN dan M. Belakangan, keluarga mengetahui penculikan itu dan bernegosiasi dengan RN dan M. Mereka akhirnya melepaskan Rudy dan menyerahkan kepada keluarga di Bandara Soekarno-Hatta. 

Menurut Tomy, Rudy memang berniat menjual rumahnya di Desa Cipeucang. Kemudian, pada Februari 2021, datanglah JCA dan RA –anak dan ayah-- yang menyatakan berminat pada rumah tersebut. Saat itu Rudy didamping oleh adiknya, Edy Watak.   

Pada pertemuan kedua 15 Februari 2021, Rudy dan calon pembeli menyepakati harga Rp 10,8 miliar. Pembeli berjanji akan mentransfer uang tersebut sebelum penandatanganan akta jual beli (AJB) di notaris. Namun dua hari kemudian, ketika mereka bertemu di kantor notaris di Ruko Nirwana Golden Park Kelurahan Pekansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, ternyata RA belum memenuhi komitmennya. "Karena faktanya pihak pembeli baru mentransfer  uang pembayaran sebesar Rp 50 juta," kata Tomy.   

Alih-alih melunasi sisa pembayaran, pembeli justru menyatakan akam membayar setelah penandatanganan AJB. Karena tidak ada jaminan pembeli memenuhi kewajiban, Rudy menolak membubuhkan tanda tangan.  

Pada 22 Februari 2022, diketahui, pihak pembeli tiga kali menstransfer uang kepada Rudy dengan nilai Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 93 juta. Sehingga total yang sudah dibayar pembeli adalah Rp 243 ribu. Pembeli berjanji akan membayar sisa Rp 10.602.344.000. "Namun kenyataannya pembeli  tidak ada itikad baik dalam melakukan pembayaran yang sebagaimana yang disepakati awal,” kata Tomy. “Diduga, latar belakang inilah yang berujung pada penculikan terhadap Rudy."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus