Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa bersama petinggi Jasindo lainnya merugikan keuangan negara sebesar 766.955.97 dolar AS atau Rp7,584 miliar.

18 Januari 2022 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Sholihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti korupsi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 18 Januari 2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Sholihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012 - 2014 sehingga merugikan negara Rp7,584 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sholihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta yang bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Riyanto Adam Ponto itu juga mewajibkan Sholihah untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 50 ribu dolar AS atau Rp483.700.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap yang bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 bulan," tambah hakim Fazhal.

Jumlah kewajiban pidana pengganti itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Solihah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.918.749.382,90 yang bila tidak dibayar maka dipidana selama 6 bulan penjara.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga yang merupakan orang tua tunggal dari dua orang putri," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, Solihah bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012 - 2014.

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Asuransi Jasindo sebesar 766.955.97 dolar AS atau setara Rp7,584 miliar. Perbuatan tersebut juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.

Baca: Mantan Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus