Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Pembacokan, Polisi: Pelaku Masih Buron

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di sebuah kompleks di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, 28 Maret 2023.

28 Maret 2023 | 23.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembacokan. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020, Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di sebuah kompleks di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa petang, 28 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan pembacokan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, di Komplek Griya Bandung Asri, Blok F. "Betul. Sudah dalam penanganan Polresta Bandung ya," ucap Kusworo saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Maret 2023.

Korban mengalami luka di bagian leher

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian leher. Saat ini, Jaja telah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada, Jalan Terusan Buah Batu, Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kusworo mengatakan belum diketahui pasti motif pelaku tega melakukan tindakan kriminal tersebut. Musababnya, pelaku masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). "Belum ketangkap," ujarnya.

Ia mengatakan polisi tengah memburu pelaku. Kusworo berharap pelaku bisa segera diringkus dalam waktu dekat. "Semoga sebelum 1x24 jam pelaku bisa ketangkep," katanya.

Jaja merupakan mantan ketua KY yang mulai menjabat sejak Juli 2018 hingga Desember 2022. Sebelumnya, Jaja pun sempat mengemban amanah menjadi anggota Komisi Yudisial selama dua periode pada periode 2010-2015, lalu 2015-2020. Jaja berdomisi di Kabupaten Bandung.

Aminuddin

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus