Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

Miko mengatakan Komisi Yudisial berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif pembacokan tersebut.

29 Maret 2023 | 06.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengecam aksi pembacokan terhadap mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. Komisi Yudisial mendesak kepolisian untuk sungguh-sungguh mengusut kasus ini. “Kami mengutuk tindakan ini,” kata juru bicara KY, Miko Ginting, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan yang terjadi di kediamannya di Kabupaten Bandung pada Selasa, 28 Maret 2023. Selain Jaja, anak perempuannya ikut menjadi korban. “Tidak hanya Pak Jaja, tetapi anak perempuan beliau juga turut menjadi korban,” kata Miko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Miko mengatakan Komisi Yudisial berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif pembacokan tersebut. Dia juga berharap Jaja dan anaknya diberikan kesehatan dan keselamatan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan pembacokan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, di Komplek Griya Bandung Asri, Blok F. "Betul. Sudah dalam penanganan Polresta Bandung ya," ucap Kusworo.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian leher. Saat ini, Jaja telah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada, Jalan Terusan Buah Batu, Bandung. Kusworo mengatakan belum diketahui pasti motif pelaku tega melakukan tindakan kriminal tersebut. Musababnya, pelaku masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). "Belum ketangkap," ujarnya.

Ia mengatakan polisi tengah memburu pelaku. Kusworo berharap pelaku bisa segera diringkus dalam waktu dekat. "Semoga sebelum 1x24 jam pelaku bisa ketangkep," katanya.

ROSSENO AJI | AMINUDDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus