Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Koordinator KontraS Bantah Minta Diistimewakan Selama Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut

Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa Fatia Maulidiyanti minta diistimewakan selama sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar. Begini bantahan Fatia.

11 Desember 2023 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. JPU menuntut Fatia dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Fatia Maulidiyanti membantah telah meminta keistimewaan selama proses sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Fatia meminta diistimewakan, bukan kesetaraan hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya bukan meminta keistimewaan, namun justru berharap mendapatkan persamaan hak di depan hukum," kata Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Objek laporan adalah video podcast berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam yang diunggah di akun YouTube Haris. 

Dua aktivis ini saling berbincang dengan merujuk pada kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Fatia menyebut, selama ini, dirinya kooperatif dalam persidangan. Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini lantas mempertanyakan mengapa disebut diistimewakan. 

"Saya tak pernah meminta ganti hari sidang, tak pernah minta sterilkan PN, tak pernah melarang JPU datang," ujarnya. 

Kemudian, Fatia juga menyanggah pernyataan jaksa soal tidak ada aparat yang bersikap represif. "Berbagai aspirasi itu sangat penting. Rakyat bisa dijerat apalagi sekarang sudah mau pemilu," tuturnya. 

Dalam sidang replik Haris Azhar pekan lalu, jaksa menyebut judul pleidoi pendiri Lokataru Foundation itu keliru dalam menggambarkan permasalahan. Selain itu, Haris juga disebut dimanjakan dalam proses persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

Jaksa menilai majelis hakim memberikan kesempatan kepada Haris untuk didampingi penasihat hukum yang banyak. Menurut jaksa, Haris dan kuasa hukum dimanjakan dalam konteks menghadirkan saksi dan ahli hingga persidangan sempat ditunda beberapa kali. 

Jaksa lantas menyinggung pleidoi Fatia yang berjudul Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum. “Maka jelas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan minta kesetaraan hukum, tetapi malah menunjukkan minta diistimewakan oleh hukum,” katanya di hadapan majelis hakim, Senin, 4 Desember 2023. 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus