Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa 15 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian hadiah atau gratifikasi mulai tahun 2022 hingga 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Subdit Tipikor dan Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi. 15 di antaranya saksi itu merupakan pegawai dari Kementerian Komdigi," kata dia saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Menteri Kominfo periode 2023-2024, Budi Arie Setiadi. Menurut Ade, Budi Arie diperiksa selama 7 jam. Ia dicecar dengan 18 pertanyaan. Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan bagian dari penyidikan dalam dugaan korupsi yang ditemukan Polri.
"Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangkanya," ucap dia.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan kronologi kasus. Mulanya, Penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangani kasus pengamanan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Dalam keterangan para tersangka, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
"Pengembangan dari penanganan perkara judi online yang ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap dia saat dikonfirmasi Tempo melalui Whatsapp pada Kamis, 19 Desember 2024.
Bersamaan dengan bergulirnya kasus judi online, Penyidik juga menyelidiki kasus dugaan korupsi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan antara Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, dan Kortastipikor Polri.
Ade Ary menyebut, terdapat 4 dugaan tindak pidana korupsi yang digali oleh Kepolisian, di antaranya dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kominfo tahun 2023, dan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh penyelenggara di Kominfo pada tahun 2023.
Kasus lainnya, dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kominfo tahun 2022-2024, dan dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kominfo tahun 2022-2024.
Ade belum mengungkap jumlah uang atau hadiah yang diterima maupun diberikan oleh pegawai Kominfo itu. Menurutnya, hal itu masih dalam pendalaman dan pengembangan Penyidikan.
"Sampai dengan saat ini yang kami sampaikan adalah update terakhir," ujar Ade.