Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Pejabat DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub Riza

Dalam kasus mafia tanah itu, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp 1,6 juta per meter, padahal DKI membayar Rp 2,7 juta.

21 Juni 2022 | 09.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi penetapan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka kasus mafia tanah Cipayung berinisial HH. Dia meminta agar kasus tersebut menjadi pelajaran dan mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja profesional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Prinsipnya kami dari Pemprov meminta seluruh jajaran bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai, jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi,” ujar dia dalam keterangannya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, hal itu selalu disampaikan kepada jajarannya di Pemerintah Provinsi DKI. “Itu terus kami sampaikan ke jajaran,” kata Riza.

Politikus Partai Gerindra ini mendukung upaya penegakan hukum, baik itu polisi, kejaksaan, pengadilan sampai dengan KPK yang membantu program pemerintah bisa berjalan. Sehingga semuanya bisa dilakukan sesuai dengan perencanaan, aturan, ketentuan yang ada, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, dan anggaran.

Jika memang pejabat DKI berinisial HH terbukti korupsi tentu menjadi tugas dan kewenangan aparat hukum memberikan sanksi. “Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran Pemprov yang melanggar aturan dan ketentuan,” tutur Riza.

Penetapan tersangka kasus mafia tanah Cipayung

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yakni HH. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan bahwa tersangka HH merupakan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018. HH melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Menurut Ashari, pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota. “Serta Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Ahad, 19 Juni 2022.

Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris. Hal itu dilakukan sebelum hari pelaksanaan negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.

“Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata dia.

Dalam kasus mafia tanah itu, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter, sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan sebesar Rp 46,5 miliar.

Baca juga: Ini Peran Pejabat DKI Jakarta yang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus