Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Pejabat PT Antam Dituntut Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas

Sidang tuntutan eks general manger PT Antam ini dibacakan bersamaan dengan sidang terdakwa Budi Said.

14 Desember 2024 | 08.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara bagi terdakwa dugaan korupsi jual beli logam mulia PT Antam, Abdul Hadi Aviciena. Ia merupakan mantan General Manager PT Antam yang terseret dalam dugaan korupsi terdakwa Budi Said. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menilai Abdul Hadi Aviciena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap jaksa saat membacakan isi tuntutan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Jaksa mengatakan hukuman penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Abdul sejak 1 Februari 2024. 

Masa kurungan itu bisa bertambah selama tiga bulan bilamana terdakwa Abdul gagal membayar denda. "Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp 500 juta," kata jaksa menyebutkan nominal denda yang dituntut ke GM PT Antam Tbk periode 2018 itu. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. 

Skitar tahun 2018 Abdul Hadi selaku General Manager PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan terdakwa Budi Said untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia. Dari pertemuan itu, Abdul mengubah pola transaksi seolah-olah Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya itu mendapat potongan harga (diskon). 

Melalui hasil kesepakatan itu, Budi Said membeli logam mulia di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Selain itu, Abdul juga mengirimkan 100 kilogram emas kepada Budi Said tanpa ada surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Untuk menutupi kejahatannya, Abdul Hadi membuat laporan seakan kekurangan stok emas itu adalah hal yang wajar. 

Karena perbuatan Budi Said dan Abdul Hadi, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas.

Adivist Khoirunikmah berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus