Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ekstradisi asean: seri iii

Sejak 10 pebruari 1976, indonesia-malaysia, muangthai dan filipina membuat perjanjian ekstradisi agar para penjahat tidak leluasa bergerak mondar-mandir antara keempat negara itu. (hk)

21 Februari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERHITUNG sejak 10 Pebruari tahun ini, para penjahat tidak akan begitu leluasa lagi bergerak mondar-mandir antara negara-negara Indonesia dan Malaysia, Muangthai (TEMPO, 13 Desember 1975) serta Pilipina. Dengan negara yang terakhir, Indonesia sudah membuat ikatan akan saling menindak mereka yang mencoba melarikan diri dari dan ke negara masing-masing. Jadi ini merupakan seri ketiga ekstradisi di Indonesia. Dalam perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja Indonesia, dan Vicente Abad Santos. Pilipina itu disebutkan dalam hal-hal apa saja seorang yang berniat jahat dan sudah melakukannya menjadi tidak bebas di radius antara kedua negara. Termuat dalam 22 pasal, di antaranya terdapat pembunuhan, perkosaan, perbuatan tak senonoh, penculik- an, penganiayaan, perbudakan, pencurian, penipuan, pemerasan, penyuapan, korupsi pemalsuan surat, penyelundupan, perusakan rumah dan harta benda, kejahatan dalam narkotik dan obat bius. Di luar kejahatan-kejahatan yang bersifat umum itu, ada pula perbuatan-perbuatan kriminil lain yang agak kontemporer yaitu kejahatan yang menyangkut pembajakan udara, perampokan serta kejahatan yang berhubungan dengan senjata api. Mengikuti azas ekstradisi universil, kejahatan politik tidak dimasukkan. Singapura Menurut Menteri Mochtar, perjanjian ekstradisi ini merupakan dasar kerjasama dalam usaha menumpas kejahatan, lagi kedua negara dan langkah awal untuk mewujudkan kerjasama ekstradisi di sebuah kawasan ASEAN: Santos Menteri Kehakiman Pilipina menilai besar sekali artinya perjanjian ekstradisi yang bagi negara itu, baru untuk pertama kalinya. Ia mengatakan Pilipina jauh melihat ke depan dari apa yang akan dihasilkan oleh perjanjian tersebut. Penandatanganan itu merupakan langkah lanjut dari pemarafan pokok-pokok perjanjian yang dilakukan di Manila, 17 September 1975. Dengan demikian, tinggal Singapura saja yang belum mempunyai ikatan demikian dengan Indonesia padahal jarak antara kedua negara dekatnya bukan main.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus