Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan malpraktik sedot lemak yang mengakibatkan wanita asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30 tahun) di Klinik kecantikan WSJ Beauty Depok terus berlanjut, teranyar Polres Metro Depok menjadwalkan meminta keterangan dari RS Bunda Margonda, Senin, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengaku masih belum memanggil saksi secara resmi dan sebatas interogasi keterangan dari pihak klinik kecantikan yang menyatakan bahwa korban ini dibawa ke rumah sakit pada saat tindakan bermasalah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka pihak rumah sakit itulah yang kita panggil ke Polres untuk dimintai keterangan bagaimana kondisi korban saat tiba di sana, hasil pemeriksaan kayak apa itu nanti pihak rumah sakit yang menjelaskan ke kita," tutur Arya dikonfirmasi Senin, 29 Juli 2024.
Arya mengatakan polisi belum mengantongi rekam medis dan baru akan diperiksa, sebab dari dokter yang menangani korban dibawa ke IGD.
"Kalau dokter dari klinik yang membawa ke sana kan sudah kita tanyain. Sekarang yang menerima di rumah sakit," kata Arya.
Polisi juga akan menanyakan ihwal perizinan klinik kecantikan tersebut ke Pemerintah Kota Depok setelah mendapat keterangan yang lebih detail tentang kasus ini.
"Nanti kita sudah mendapat keterangan lebih detail, baru kita minta keterangan pihak perizinan ya," terang Arya.
Jika pihak rumah sakit datang memenuhi panggilan dari Polres Metro Depok, lanjut Arya, maka total akan ada 4 saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan malpraktik sedot lemak tersebut.
"(Saksi) pasti bertambah karena kita ingin mendapatkan keterangan yang detail," ujarnya.
Arya menegaskan, jajarannya masih mencari dugaan malpraktik ini tindak pidana atau bukan, sehingga Polres Metro Depok akan menggali keterangan yang dibutuhkan dari berbagai pihak.
"Baik keluarga, rumah sakit, klinik bahkan dinas perizinannya akan kita lihat, termasuk keterangan ahli kalau sudah sampai disana akan kita ambil keterangannya memperjelas tindakannyam kan ini masih penyelidikan, nanti kalau sudah naik ke tahap penyidikan baru kita bicara soal itu (tersangka)," jelas Arya.
Ditanya sudah koordinasi dengan keluarga ikhwal ekshumasi, Kapolres mengaku belum, tetapi Arya menegaskan autopsi wajib dilakukan untuk kasus yang menyebabkan kematian korban.
"Kan harus tahu meninggal karena apa nanti itu akan kita lakukan. Kemarin sudah dijelaskan di depan, ini bukan delik aduan kalau mencabut laporan, kalau tindak pidana murni kita akan menindaklanjuti, untuk memberikan efek jera dan mencegah agar tidak ada lagi tindakan seperti ini," ucap Arya.
Hingga kini keluarga korban belum membuat laporan terkait dugaan malpraktik sedot lemak yang mengakibatkan Ella meninggal, sementara Polres Metro Depok sudah membuat laporan model A.