Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Kementerian Didesak Buka Data Soal Kerusakan Lingkungan Rp 271 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Tiga kementerian didesak untuk membuka data secara transparan untuk menjelaskan nilai kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah.

4 Februari 2025 | 06.11 WIB

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Perbesar
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan didesak membuka data ke publik tentang kondisi pertambangan dan lingkungan yang terjadi di Bangka Belitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Desakan tersebut disampaikan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung setelah munculnya pro kontra di tengah masyarakat soal nilai kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi timah sebesar Rp 271 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani mengatakan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus turun tangan membuka semua data agar publik memperoleh kejelasan sekaligus mengakhiri konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Kami minta instansi itu jangan diam, buka data validnya seperti apa," ujar Kurniadi Ramadani saat konferensi pers dengan wartawan di Warkop Kongki Pangkalpinang, Senin, 3 Februari 2025.

Menurut pria yang disapa Dani itu, permasalahan soal nilai kerusakan lingkungan itu terus menjadi polemik, karena belum ada lembaga yang menghitung secara valid dan berani membukanya ke publik. "Seperti apa sebetulnya kondisi industri timah dan kerusakan lingkungannya," katanya.

Dani menuturkan Kementerian ESDM harus mengeluarkan data berapa banyak Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) dan data mitra PT Timah yang menjalin kerjasama serta data kemajuan tambang selama periode 2015-2022 yang mengacu pada data ESDM maupun data laporan berkala dari PT Timah.

"Selain itu buka semua berapa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diterima negara melalui iuran royalti, land rent, semua pajak yang dikenakan hingga setoran jaminan reklamasi yang disetorkan diawal oleh pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar dia.

Kementerian Lingkungan Hidup, yang di era sebelumnya menjadi satu dengan Kementerian Kehutanan, atau KLHK juga perlu membuka data bukaan lahan, reklamasi PT Timah pada periode 2015-2022 hingga semua izin lingkungan dan data perubahan lingkungan yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas penambangan.

"Mereka pasti ada datanya. Semuanya ada peran orang-orang di KLHK dalam industri ini. Kalau salah, berarti salah semua. Tangkap juga orang KLHK karena melakukan pembiaran. Sampai hari ini tidak ada masyarakat yang tahu kerusakan seperti apa sebenarnya, berapa data pasti izin lingkungan, bukaan lahan dan lain-lain. Semua hanya katanya, katanya," ujar dia.

Selain Kementerian ESDM dan Kementerian LIngkungan Hidup, kata Dani, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIII Bangka Belitung dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batu Rusa Cerucuk juga harus bertanggung jawab membuka data yang terkait industri timah dan lingkungan.

BPKHTL didesak untuk menyampaikan data hasil perencanaan kehutanan wilayah, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data informasi sistem kajian dampak lingkungan dan pengelolaan data informasi sumber daya hutan dan lingkungan.

Kemudian BPDAS, segera menyampaikan data evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, konservasi tanah dan air serta rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat dan mangrove.

Menurut Dani, pihaknya mendesak DPRD Bangka Belitung untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Meski tidak punya kewenangan menghitung, kata dia, DPRD bisa secara kelembagaan meminta data-data yang dibutuhkan untuk menjernihkan permasalahan tersebut.

"Kalau tidak ada nyali, lebih baik mundur saja jadi anggota DPRD karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung. Kita ingin cari informasi yang benar dengan data yang valid untuk selanjutnya disajikan ke masyarakat mau pun pihak Kejagung untuk membuat terang pro kontra ini," ujar dia.

Dani mengaku khawatir jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap timah Bangka Belitung. Jika itu terjadi, kata dia, maka timah Bangka Belitung tidak laku dan dihargai murah.

"Yang parah bisa membuat aktivitas penyelundupan ke negara lain. Ini pasti merugikan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil karena dianggap mineral konflik. Negara pun akan kehilangan sumber pendapatan," ujar dia.

Dani menambahkan pihaknya akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa jika lembaga-lembaga tersebut tidak merespon permintaan data yang dibutuhkan untuk disampaikan ke publik.

"Hingga hari ini mata kita melihat hampir setiap hari kegiatan penambangan masih berlangsung. Timahnya kemana. Setiap hari terjadi penangkapan. Jangan sampai kasus ini diungkap hanya untuk kepentingan satu kelompok yang kemarin tidak dapat timah. Hari ini setelah para kompetitor ditangkap dengan mudahnya mereka mendapatkan timah dan bahkan menguasai dari hulu ke hilir," ujar dia.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus