Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army yang diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong atau hoax melalui media sosial. Mereka adalah ML, RSD, RS, dan Yus yang ditangkap di tempat berbeda, kemarin, Senin, 26 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan keempatnya tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp yang bernama The Family MCA. "Grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial." Fadil menyampaikan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2018. Isu yang kerap disebarkan di antaranya kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Hoax Ulama Diserang Orang Gila, Belasan ...
Pelaku Ujaran Kebencian dan Penghinaan ...
Empat orang ini juga diduga pernah menyebarkan virus yang ditujukan kepada perangkat elektronik orang-orang yang dituju sehingga yang merusak perangkat elektronik korban.
ML dicokok di Sunter jakarta Utara sekitar pukul 06.00, RSD di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung pukul 09.15. RS ditangkap di Jembrana, Bali pukul 12.20. Sedangkan Yus diringkus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal, Sumedang.
Polisi membidik mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka disangka sengaja melakukan diskriminasi ras dan etnis, serta melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan sistem elektronik. "Kami akan menyelidiki (kemungkinan adanya) pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka."
Baca:
Ujaran Kebencian dan Isu SARA Ancam Pilkada 2018
Banyak Ujaran Kebencian, Polri: Indonesia ...
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan ada 15 kabar bohong atau hoax tentang penyerangan terhadap tokoh agama yang sedang ditangani kepolisian di Jawa Barat, dan hanya dua di antaranya yang benar.
Polisi menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini. Belasan tersangka itu, kata Umar, menyebarkan berita bohong melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram, serta sejumlah situs. “Yang betul-betul kejadian ulama sebagai korban, atau tokoh agama sebagai korban hanya dua, yang 13 itu murni hoax,” kata dia di Bandung, Sabtu, 24 Februari 2018.
Dua peristiwa dengan korban tokoh agama itu adalah penyerangan terhadap Umar Basri pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Desa Cicalengka Kulon, Bandung pada 27 Januari 2018, serta Prawoto pimpinan Komando Brigade PP Persis yang dianiaya di rumahnya di Cigondewah Kidul, Bandung, pada 1 Februari 2018.
ADAM PRIREZA | AHMAD FIKRI