Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

29 Februari 2024 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dokter spesialis sebuah rumah sakit swasta Palembang dilaporkan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang wanita hamil yang merupakan istri pasiennya sendiri. Laporan tersebut dibantah Bennadi Hay, pengacara terlapor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun demikian ada beberapa hal yang dibenarkan oleh Bennadi termasuk keterangan yang menyebutkan bila dokter MY memberikan suntikan pada pasien dan istrinya. Hanya saja menurut Bennadi, material yang disuntikkan ke tubuh pasien dan istrinya bukan obat bius melainkan vitamin.

Bukan obat bius tapi vitamin

Dia juga membantah bila pasien dipindah dari kelas II ke ruang VIP melainkan pasien dipindahkan ke ruang tindakan. Dia berani membuktikan omongannya karena didukung oleh rekaman CCTV milik rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, pasien yang juga suami pelapor dilakukan tindakan dengan diberi suntikan vitamin sebanyak 2cc. Suntikan diberikan agar bisa menimbulkan rasa santai dan tidak menimbulkan rasa sakit.

“Jadi paketnya 5 cc tapi yang di suntikkan 2 cc saja itu takarannya. Jadi itu paket 5 cc dari rumah sakit,” katanya, Kamis, 29 Februari 2024.

Sisanya dari vitamin tersebut kemudian oleh dokter MY disuntikan pada bagian tubuh TA selaku pelapor. Pemberian vitamin pada pelapor dimaksud atas permintaan suaminya dan disetujui oleh pelapor. 

“Tidak ada yang nama tidak sadarkan diri (pasien dan pelapor). Karena setalah pemberian suntikkan dia dipindahkan lagi ke ruang pasien. Itu ada CCTVnya,” ujar Bennadi Hay.

Terlapor merupakan dokter spesialis ortopedi

MY merupakan salah satu dokter spesialis ortopedi di Jakabaring. Ia dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan mencabuli istri pasien yang sedang hamil TA

Dugaan pencabulan itu berlangsung 20 Desember 2023 sekitar pukul setengah 11 malam. Saat itu korban sedang mendampingi suaminya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut akibat mengalami kecelakaan kerja. 

Dihubungi secara terpisah, pengacara pelapor, Febriansyah menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula saat kliennya mengantar suaminya pergi berobat ke rumah sakit karena kecelakaan kerja.

Setelah menjalani rawat inap selama satu malam, sang istri bertanya kepada perawat apakah sang suami sudah boleh pulang, karena mengingat kondisi suami sudah dirasa baik, tetapi perawat menjawab harus menunggu dokter terlebih dahulu. 

Korban mengaku tidak sadar diri setelah disuntik

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB pada tanggal 22 Desember 2023, dokter tiba di rumah sakit dan memastikan pasien belum diperbolehkan pulang. Dia meminta pasien pindah kamar untuk tindakan berikutnya. "Setelah perawat pergi, dokter ini langsung menyuntik suami korban hingga tidak sadar diri," ujar Febriansyah.

Febriansyah mengatakan seusai menyuntik pasien, oknum dokter memanggil istri pasien untuk kembali menyuntik.Namun, sang istri menjawab tidak mau disuntik, dengan alasan dalam keadaan hamil. MY meyakinkan korban bila suntikan tersebut tidak mempengaruhi kondisi kehamilannya.

Singkat cerita lanjut Febriansyah, sang klien bersedia untuk disuntik. Suntikan “vitamin” itu membuat korban tidak sadarkan diri. Diduga pada saat itulah, MY melakukan kekerasan seksual. Saat tersadar korban melihat MY ini berada di sampingnya dengan posisi baju terbuka. “Bra pelapor telah tersingkap ke atas dan dokter berinisial MY ini sedang mengeluarkan kemaluannya," jelas Febriansyah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus